Korban temabak di Paniai, West Papua.

JAYAPURA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Papua Kombes Pol. Patrige Renwarin mengakui adanya perbedaan pandangan dalam memahami kekerasan yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) antara kepolisian dengan Komnas HAM sendiri.

Maka dari itu, pihaknya memandang perlu adanya diskusi antara kepolisian dan Komnas HAM dalam menyeragamkan pemahaman itu.

Kabidhumas memandang bahwa anggota Polri ketika menjadi korban kekerasan di Papua, seperti kejadian di Ilaga saat dua orang anggota Brimob ditembak, di Deiyai saat anggota polisi ditembak, dan di Timika baru-baru ini saat dua anggota Brimob ditembak, juga merupakan pelanggaran HAM karena anggota polisi juga manusia.

“Jadi seharusnya tidak ada perbedaan antara kita dengan masyarakat,” jelas Kabidhumas kepada wartawan, Senin (5/1).

Kabidhumas mengatakan bahwa sebenarnya sudah pernah berdiskusi dengan Komnas HAM Papua dan salah satu komisioner Komnas HAM RI, dan ada perbedaan pandangan bahwa ketika anggota polisi sedang bertugas lalu terjadi kontak senjata sehingga anggota Polri tertembak, maka itu biasa. Kabidhumas sendiri malah mempertanyakan jika tidak terjadi perlawanan anggota Polri, apakah masuk pelanggaran HAM atau tidak.

“Alangkah baiknya kalau kita duduk bersama dan bicara, bagaimana ke depan jika ada anggota polisi atau TNI yang tidak kontak senjata tapi malah kena tembak, atau kena bacok lalu meninggal dunia itu bagaimana? Apakah masuk pelanggaran HAM juga, itulah yang kita pertanyakan,” sambungnya.

Kabidhumas juga menyayangkan bahwa Komnas HAM tidak ada yang turun ke lapangan saat anggota Polri menjadi korban penembakan di Ilaga, Timika, ataupun di Deiyai kemarin. Namun Kabidhumas mengaku percaya bahwa Komnas HAM belum turun ke sana karena kesibukan, dan sangat yakin bahwa Komnas HAM akan turun pada waktunya nanti.

“Kalau kasus yang kemarin, kita tidak dalam kapasitas apakah itu pelanggaran HAM berat atau seperti apa. Tapi kita berbicara bahwa itu murni tindakan kriminal. Yang ada bahwa pelakunya harus ditangkap lalu dihukum yang penanganannya sesuai dengan KUHP,” tegasnya.

Ancaman pelaku penembakan dan pembacokan seperti ini, Kabidhumas menyatakan sudah pasti ancaman pembunuhan berencana sehingga hukumannya juga pasti yang paling berat. “Kita memang rasa kehilangan, sedih, tapi ya pada prinsipnya kita berdiri pada porsi kita, sebagai penegak hukum kita akan menangkap pelakunya,”tandasnya.[Hugo/MP]

Share To:

https://m-papua.blogspot.com/?m=1

Post A Comment:

0 comments so far,add yours