Tambang Freeport Indonesia. (Ist)
JAKARTA, Megaphone PAPUA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, bahwa akan tetap menerapkan mekanisme pembayaran surat kredit berdokumen dalam negeri atau Letter of Credit (L/C) bagi PT Freeport Indonesia (PTFI).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, Karyanto Suprih mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menyampaikan permintaan penangguhan L/C PTFI tersebut kepada Menteri Perdagangan (Mendag) yang baru, Thomas Lembong.

Akan tetapi, Karyanto menyampaikan, bahwa pihaknya akan menegakkan aturan yang berlaku. "Sistem pembayaran eskpor itu harus L/C. Itu saja," ungkap Karyanto saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Ia menjelaskan, aturan yang berlaku yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 26 Tahun 2015 tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan Letter of Credit (L/C) Untuk Ekspor Barang Tertentu.

Adapun barang-barang yang diwajibkan menggunakan L/C yakni meliputi komoditas mineral dan batu bara (minerba), minyak dan gas bumi (migas), hingga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) berikut produk turunannya. Diwajibkan pula menggunakan L/C melalui bank devisa dalam negeri. Aturan ini bertujuan untuk menertibkan eksportir dalam hal administrasi pencatatan devisa.

Sumber: JITUnews
Share To:

https://m-papua.blogspot.com/?m=1

Post A Comment:

0 comments so far,add yours