Tambang Freeport Indonesia. (Ist) |
JAKARTA, Megaphone PAPUA
- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, bahwa akan tetap
menerapkan mekanisme pembayaran surat kredit berdokumen dalam negeri
atau Letter of Credit (L/C) bagi PT Freeport Indonesia (PTFI).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
(Dirjen Daglu) Kemendag, Karyanto Suprih mengungkapkan, bahwa pihaknya
telah menyampaikan permintaan penangguhan L/C PTFI tersebut kepada Menteri Perdagangan (Mendag) yang baru, Thomas Lembong.
Akan tetapi, Karyanto menyampaikan, bahwa pihaknya akan menegakkan aturan yang berlaku. "Sistem pembayaran eskpor itu harus L/C. Itu saja," ungkap Karyanto saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Ia menjelaskan, aturan yang berlaku yang dimaksud adalah
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 26 Tahun 2015 tentang
Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan Letter of Credit (L/C) Untuk Ekspor Barang Tertentu.
Adapun barang-barang yang diwajibkan menggunakan L/C yakni meliputi komoditas mineral dan batu bara
(minerba), minyak dan gas bumi (migas), hingga minyak sawit mentah
(Crude Palm Oil/CPO) berikut produk turunannya. Diwajibkan pula
menggunakan L/C melalui bank devisa dalam negeri. Aturan ini bertujuan untuk menertibkan eksportir dalam hal administrasi pencatatan devisa.
Post A Comment:
0 comments so far,add yours