Ilustrasi kapal perikanan ilegal. (Ist) |
Jakarta, Megaphone PAPUA -
Sampai dengan 5 Agustus 2015, jumlah kapal ilegal yang diproses oleh
Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)
mencapai 92 kapal perikanan. 92 kapal tersebut terdiri dari 51 Kapal Perikanan Asing (KIA) dan 42 Kapal Perikanan Indonesia (KII).
"Sebanyak 51 KIA tersebut terdiri dari 33 KIA Vietnam, 5 KIA
Thailand, 5 KIA Malaysia, dan 8 KIA Filiphina," ujar Direktur Jenderal
PSDKP Asep Burhanudin, Jumat (7/8), di Jakarta.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan, pada 29 Juli 2015 Kapal Pengawas (KP)
Hiu Macan 001 menangkap 4 kapal asing berbendera Vietnam, di perairan
Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sekitar perairan Laut Natuna,
Kepulauan Riau.
Kapal-kapal tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) dan Pasal 27
(2) UU No 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004
tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan
denda paling banyak Rp 20 milyar.
"Anak Buah Kapal (ABK) dan 4 kapal Vietnam tersebut dikawal oleh KP
Hiu Macan 001 ke Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat, untuk
menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Perikanan," imbuhnya.
Post A Comment:
0 comments so far,add yours