korupsi
Foto.Ist.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Herman Dasilva menyatakan, pihaknya akan menuntaskan salah satu tunggakan kasus yang ditangani Kejati setempat. Kasus itu yakni dugaan korupsi pengadaan empat mesin pembangkit listrik tenaga Diesel di Kabupeten Nabire pada 2007 lalu.

“Kasus inikan, kasus lama. Penanganannya sejak 2010 lalu. Kini sudah ada beberapa orang yang jadi tersangka dan sudah disidangkan. Beberapa lainnya menempuh upaya hukum. Tinggal mantan bupatinya saja yang belum diperiksa,” kata Herman Dasilva, Senin (19/1).

Menurutnya, mantan Bupati Nabire berinisial APY itu kini menjabat sebagai anggota DPRD setempat. Katanya, dalam pengadaan genset itu, ada indikasi penyimpangan yang merugikan negara senilai kurang lebih Rp 21 miliar.

“Dia kan waktu itu bupati.Tinggal dia saja yang belum diperiksa dalam kasus ini. Nantinya akan dimintai keterangan sebagai saksi. Waktu itu dia sempat sakit, jadi belum sempat ditangani. Kalau sudah sekian lama semoga dia sehat,” ucapnya.

Pada 3 Januari 2014 lalu, seorang tersangka dalam kasus itu, Mochtar Thayyif yang merupakan Direktur Utama PT Prima Utama Mandiri, ditangkap tim intelejen Kejati Jawa Timur di Surabaya. Ia dibekuk setelah buron selama tiga bulan. Tersangka divonis delapan tahun pidana serta denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura.

Pasca gempa Nabire pada 2006 lalu, Mochtar Thayyif mengirim proposal ke Pemkab Nabire guna pengadaan empat genset. Proyek itu dikabarkan bernilai Rp 31 miliar. Rp 21 Miliar didanai oleh Pemkab Nabire dan sisanya dibiayai konsorsium.

Kasus ini menyerat beberapa oknum lainnya yakni mantan mantan Bupati Nabire, APY yang hingga kini kasusnya masih dalam tahap penyidikan, mantan Ketua DPRD Nabire, Daniel Buttu yang sudah dipidana dua tahun penjara, serta mantan Sekda Nabire, Ayub Kayame dan Asisten II Pemkab Nabire, Umar Katjli.


Share To:

https://m-papua.blogspot.com/?m=1

Post A Comment:

0 comments so far,add yours