[JAYAPURA], Megaphone PAPUA via SUARA PEMBARUAN - Satuan Polisi Air Polres Raja Ampat berhasil menangkap Kapal Ikan KM. Thanh Cong 99612 TS GT 330 Ton berbendera Vietnam, Senin (19/1) sore. Kapal ini diketahui menggunakan jaring troll untuk menangkap Ikan hiu di perairan sekitar Raja Ampat. Dari dalam kapal itu juga ditemukan barang bukti Ikan hiu kering dan ikan hiu basah seberat 2 ton.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Pol Patrige,SH,M.Si saat dikonfirmasi SP, Senin (19/2) malam mengatakan, penangkapan kapal asing di Raja Ampat tersebut dilakukan oleh Polres Raja Ampat. Kapal pukat hiu tersebut, ditangkap bersama 11 ABK-nya.
"Tindakan yang dilakukan oleh Polres, yakni meng-edhock kapal yang dipimpin oleh Kasatpolair dan Kasatbinmas ke Waisai, Raja Ampat untuk proses lebih lanjut. Adapun 10 ABK pada awalnya dipindahkan ke speedboat menuju Sorong bersama Kasatintel dan Kaurserse," kata Kabidhumas.
Mimika
Selain di Polres Jaya Ampat, Polda Papua Barat, kata Kabidhumas, juga terjadi penangkapan yang dilakukan Polres Mimika, dimana kapal penangkap udang KM Laut Maluku berbendera Indonesia yang merupakan bekas kapal Cina, Senin (15/12) bulan lalu. Kapal ini ditangkap di Perairan Arafura dan di dalamnya ditemukan 6,5 ton udang dan 2 ton ikan campuran.
Kabidhumas menjelaskan bahwa kejadiannya memang agak lama. Nahkoda KM Laut Maluku bernama Rony Sulisyanto dengan jumlah ABK 17 orang WNI ditangkap di Perairan Arafura, dengan titik koordinat 06.07’530"sampai 135.03’ 613"t.
Kapal itu, berlayar dari Ambon menuju fishing ground di perairan Arafura. Kapal KM Laut Maluku kemudian dijadikan barang bukti bersama 1 bendel dokumen, termasuk 6,5 ton udang dan 2 ton ikan campuran. Hasil laut yang ditangkap oleh kapal ini diperkirakan mencapai omset Rp 2 miliar.
"KM Laut Maluku diduga melanggar Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf a UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 Tentang Perikanan,"ujarnya. [154/N-6]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Pol Patrige,SH,M.Si saat dikonfirmasi SP, Senin (19/2) malam mengatakan, penangkapan kapal asing di Raja Ampat tersebut dilakukan oleh Polres Raja Ampat. Kapal pukat hiu tersebut, ditangkap bersama 11 ABK-nya.
"Tindakan yang dilakukan oleh Polres, yakni meng-edhock kapal yang dipimpin oleh Kasatpolair dan Kasatbinmas ke Waisai, Raja Ampat untuk proses lebih lanjut. Adapun 10 ABK pada awalnya dipindahkan ke speedboat menuju Sorong bersama Kasatintel dan Kaurserse," kata Kabidhumas.
Mimika
Selain di Polres Jaya Ampat, Polda Papua Barat, kata Kabidhumas, juga terjadi penangkapan yang dilakukan Polres Mimika, dimana kapal penangkap udang KM Laut Maluku berbendera Indonesia yang merupakan bekas kapal Cina, Senin (15/12) bulan lalu. Kapal ini ditangkap di Perairan Arafura dan di dalamnya ditemukan 6,5 ton udang dan 2 ton ikan campuran.
Kabidhumas menjelaskan bahwa kejadiannya memang agak lama. Nahkoda KM Laut Maluku bernama Rony Sulisyanto dengan jumlah ABK 17 orang WNI ditangkap di Perairan Arafura, dengan titik koordinat 06.07’530"sampai 135.03’ 613"t.
Kapal itu, berlayar dari Ambon menuju fishing ground di perairan Arafura. Kapal KM Laut Maluku kemudian dijadikan barang bukti bersama 1 bendel dokumen, termasuk 6,5 ton udang dan 2 ton ikan campuran. Hasil laut yang ditangkap oleh kapal ini diperkirakan mencapai omset Rp 2 miliar.
"KM Laut Maluku diduga melanggar Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf a UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 Tentang Perikanan,"ujarnya. [154/N-6]
Sumber SUARA PEMBARUAN

Post A Comment:
0 comments so far,add yours