Foto: Dewan Adat Paniai.

Jayapura, Megaphone PAPUA — Presiden RI H. Ir. Joko Widodo (Jokowi) didesak segera membuktikan komitmen dan janjinya dalam menuntaskan Tragedi Paniai Berdarah di Lapangan Karel Gobay, Kabupaten Paniai, Papua, 8 Desember 2014 silam, yang menewaskan lima (5) warga sipil dengan cara menerbitkan Kepres untuk segera membentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia (KPP HAM), bukan Tim Pencari Fakta atau Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Sebagaimana diketahui kelima korban itu, adalah Yulianus Yeimo (17), Apinus Gobai (16), Simon Degei (17), Alpius You (18), serta seorang warga sipil Sadai Yeimo (28).

Ketua Dewan Adat Paniai John Gobay, SE., didampingi Tokoh Masyarakat Paniai Yohanes Kudiai dan Tokoh Gereja KINGMI Nikolaus Degey, S.Sos, ketika menyampaikan keterangan terkait peringatan sebulan tragedi berdarah Paniai di  Kantor ALDP Padang Bulan, Kota Jayapura, Rabu (7/1) mengemukakan, apabila tak dibentuk KPP HAM, maka  oknum aparat  TNI/Polri yang terlibat penembakan tersebut hanya mendapatkan saksi pelanggaran disiplin. 

Padahal ini adalah kasus HAM berat, sebagaimana tercantum dalam UU No. 38/1999 tentang HAM. Hal ini perlu adanya suatu lembaga indenden untuk bisa mengadili para  tersangka penembakan.[Hugo/MP]

Bintang PAPUA
Share To:

https://m-papua.blogspot.com/?m=1

Post A Comment:

0 comments so far,add yours