Terpidana mati asal Australia Andrew Chan berpose bersama perempuan yang baru saja diperistrinya Febriyanti Herewila

JAKARTA-Presiden Joko Widodo bersikap tegas terkait dengan sikap Australia yang menarik duta besarnya di Jakarta pasca eksekusi mati terhadap dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

“Ini kedaulatan hukum kita, kalau harus dihukum mati ya dihukum, kita juga hormati kedualatan hukum negara lain,” kata Jokowi berulang-ulang usai membuka acara Musrenbangnas 2015 di Hotel Bidakara, Jakarta (Rabu, 29/4)

Jokowi menegaskan bahwa hukuman mati masih digunakan di Indonesia. Dan dalam hukum positif Indonesia, hukuman mati terhadap terpidana kejahatan luar biasa masih berlaku, termasuk di dalamnya terpinda mati kasus narkoba.

“Jadi hukuman mati ada di hukum positif kita. Tetap akan berlaku. Saya katakan sekali lagi ini kedaulatan hukum,” demikian Jokowi. [ysa]

Sumber: FAJAR.co.id
Share To:

https://m-papua.blogspot.com/?m=1

Post A Comment:

0 comments so far,add yours