Foto Profil Facebook Ones Suhuniap

Cenderawasih Pos,Kamis,09 April 2015, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dapat dipandang sebagai satu-satunya organisasi yang menarik perhatian banyang orang, termasuk pihak POLRI dan TNI di Tanah Papua. KNPB bukan organisasi Resmi dalam Rabuplik Indonesia karena tidak terdaftar pada kantor badan Kesatuan bangsa dan politik (KESBANGPOL).
KNPB dikategorikan sebagai organisasi terlarang. KNPB dipandang sebagai organisasi bawah Tanah yang mengerakan OPM. Keberadan KNPB menajdi bebaban bagi aparat keamanan, khususnya kepolisian karena diangkap terkadang bertidak anarkis.
\
Oleh sebaba itu, Kapolda Papua Irjen Pol. Yotje Mende, mengusulkan agar KNPB dibubarkan. Kapolda Yotje bahkan akan meminta dukungan kepada pemerintah Pusat dan DPR RI komisi III agar KNPB tidak diakui oleh pemerintah dan dibubarkan (Cepos, selasa 24 Maret 2015 ).

Usulan pembubaran KNPB ini didukung oleh Pangdam XVII/Cendrawasih, Mayjen Fransen Siahaan (cepos,26 Maret 2015) karena, menurutnya, organisasi ini bukan organisasi resmi menurut undang-undang yang berlaku di NKRI. KNPB tidak memiliki legalitas di dalam NKRI.


Tulisan ini dimaksudkan bukan utuk menyatakan pro atau kontra terhadap wacana pembubaran KNPB, melainkan ingin mengajak semua pihak membaca kehadiran KNPB sebagai sebuah Fenomena di tanah Papua.

KETIDAK KONSITENAN IMPLEMENTASI OTSUS
Fenomena KNPB akan dianalisa dari empat aspek yakni konteks kelahiran KNPB, Agendanya, Keanggotaanya dan Dukungan masyarakat terhadapnya.

Pertama tentang konteks kelahiran KNPB. Upaya untuk memahami secara lebih baik tentang Fenomena kehadiran KNPB perlu dimulai dengan analisa konteks kelahiranya. KNPB sebagai organisasi tidak pernah hadir di bumi Cendrawasih sebelum diperlakukanya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus untuk provinsi Papua


Banyak pihak memandang bahwa, sebagai masalah papua sudah diakomodir dalam UU Otsus. Dengan demikian Implementasi Otonomi khusus diharapkan dapat menjawab masalah-masalah yang menyebabkan munculnya Tuntutan Papua Merdeka . Pemberlakuan UU Otsus membangkitkan sejumlah harapan sebagai berikut :

Tentara Pembebasan Papua Barat (TPN PB) yang bergerliya di hutan diharapkan bubar dengan sendirinya karena mereka semua keembali ke pangkuan Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia (NKRI) dan membagun kampungnya ; dan tidak ada lagi orang papua melakukan kampanye papua merdeka di luar negeri karena orang asli Papua dilindungi, diberdayakan dan dijamin keberlangsungan hidupnya kini dan masa depan dalam NKRI melalui UU Otsus; Tidak ada lagi orang Papua yang menjadi pengungsi Papua New Guinea karena semuanya sudah kembali ke tanah papua ; dan tidak ada lagi kelompok perlawanan seperti KNPB yang muncul, karena semua orang Papua menyambut otsua papua dengan gembira.


Harapan-harapan di atas, itu saat ini belum sepenuhnya menjadi kenyataan. KNPB justru muncul setelah Papua memasuki era Otsus Papua. Munculnya Fenomena KNPB merupakan sebuah fenomena yang menunjuk pada sejumlah hal mendasar. Kehadiran KNPB menjadi indikator yang memperlihatkan bahwa, UU Otsua Papua tidak dilaksanakan secara konsisten , effektif dan menyeluruh. Kelahiran KNPB merupakan buah dari ketidakkonsistenan dalam implementasi UU Otsus Papua.

Rakyat Papua menyaksikan tentang bagimana UU Otsus dilangkar tanpa merasa bersalah. Akibatnya adalah masalah-masalah mendasar belum teratasi dan keutuhan pokok orang asli Papua belum terpenuhi. Maka, dapat dipastikan bahwa selama masala-masalah dan kebutuhan mendasar orang Asli Papua belum terjawab sepenuhnya melalui Implementasi UU Otsus Papua, selama itu pula KNPB tetap akan hadir di Tanah Papua. Kelompok baru akan muncul, apabila KNPB dibubarkan. Oleh sebab itu, salah satu cara untuk membubarkan KNPB, menurut saya, adalah dengan melaksanakan UU Otsus Papua secara konsisten dan menyeluruh.

Kedua, Analisa Agenda. Menjawab ketidak pastian bagi orang Asli Papua yang diciptakan ketidakkonsistenan dalam implementasi UU Otsus Papua, KNPB menawarkan kepada rakyat suatu solusi yakni REFERENDUM. Bagi KNPB UU Otsus tidak akan dijamin masa depan orang Papua dan tidak diimplementasikan secara efektif dan konsisten. 

Oleh sebab itu, KNPB bukanya menyuarakan tentang pentinya evaluasi implementasi UU Otsus melainkan mengususng agenda Hak Penentuan Nasib Sendiri (the right self –determination) atau Referendum sebagai solusi demokratis.


Sekalipun anggota KNPB selalu mengalami tindakan represif dari aparat Kepolisian, mereka tidak pernah gentar. Mereka tidak ada kata “menyerah” dalam otak anggota KNPB. Mereka menyerahkan dirinya secara iklas dan total dalam memperjuangkan agenda Referendum . Mereka pun siap mati demi memperjuagkan Referendum.

Patut dicatat bahwa KNPB tidak melahirkan agenda Referendum karena hal ini merupakan agenda perjuangan Organisasi Papua Merdeka (OPM) . KNPB berperan sebagai corong yang menyuarakan Referendum di seluruh Tanah Papua. Apabila KNPB berhasil dibubarkan , maka selama OPM masih aktif agenda Referendum ini tetap akan disuarakan oleh kelompok lain.


Ketiga Keanggotaan KNPB. Keanggotaan KNPB sangat menarik untuk menyimak keanggotaan KNPB. Hampir semua anggota KNPB adalah orang mudah kkelahiran tahun 80-an dan 90-an. Mereka ini tidak pernah mengalami pendidikan belanda . Tidak seperti tuanya, mereka tidak mempunyai pengalaman langsung dengan peristiwa Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA ) pada tahun 1969. Sekalipun mereka ini cukup radikal dalam memperjuangkan Referendum.

NASIONALISME INDONESIA BELUM TERTANAM
Sangat ironis bahwa setelah 53 tahun Papua berintegrasi kedalam Pangkuan Rebuplik Indonesia, anak mudah umur 20-an dan 30 –an masih mengusung agenda Referendum. Mungkin secara jujur kita mesti mengakui bahwa pemerintah baik pemerintahan sipil, maupun TNI dan POLRI yang dengan biaya Negara bertugas di Tanah Papua sejak 1963 hingga kini, belum berhasil mananamkan nasionalisme Indonesia dalam hati anak muda ini. Ratusan trilyunan rupiah dikucurkan kepada papua sejak 1969 tapi tidak banyak orang Papua yang bergembira menyakinkan lagu Indonesia Raya. Pemerintah juga menggalakan pembagunan berbagai bidang selama ini tetapi belum berhasil membangkitkan dalam diri anak muda rasa kebanggaanya sebagai orang Indonesia.

Keempat Dukungan Rakyat. Sekalipun Polda Papua mengangkap dan dipandang KNPB sebagai organisasi terlarang dan membuat onar di Tanah Papua, tetapi tidak sedikit rakyat Papua yang menyambut kehadiran KNPB. Tampak jelas banhwa KNPB mendapatkan dukungan luas dari masyarakat di provinsi Papua dan Papua Barat, terutama dari kalangan muda, sekalipun KNPB tidak terdaftar pada kantor kesbangpol.

Rupanya KNPB berhasil mendaratkan agenda Referendum di tengah masyarakat dengan memperlihatkan sejumlah kegagalan dalam implementasi UU Otsus Papua. Kegagalan UU Otsua tersebut mempengaruhi banyak orang muda Papua mendukung KNPB dan agenda Referendumnya.


Fenomena KNPB menunjuk pada tiga masalah mendasar yakni ketidak konsistenan dalam implementasi UU Otsus , adanya konflik vertikal antara Pemerintah Indonesia dan OPM, dan ketidakpastian tentang keberadaan dan masa depan dari Orang Asli Papua dalam NKRI.

Pemerintah perlu memikirkan bagimana cara untuk mengatasi tiga masalah mendasar di atas secara komperhensif, damai dan tanpa pertumpahan darah karena KNPB akan bubar dengan sendirinya apabila tiga masalah utama diatas diatasi secara menyeluruh.***

Penulis adalah Dosen STFT
Fajar Timur dan Koordinator
Jaringan Damai Papua
Sumber : Cenderawasih Pos (PUBLIK INTERAKTIF)
Kamis,09 April 2015, Halaman, 6

Share To:

https://m-papua.blogspot.com/?m=1

Post A Comment:

0 comments so far,add yours