Sebuah mobil melintas di kawasan Grasberg Mine milik PT. Freeport Indonesia (PTFI ) di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua. (Antara/M Agung Rajasa)

Jakarta, Megaphone PAPUA -Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bersikap bijaksana dalam menentukan keberlangsungan operasi PT Freeport Indonesia di Timika, West Papua. Karena kepasstian usaha sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Batu Bara, yang menyatakan permohonan perpanjangan diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum izin atau kontrak berakhir.

Ketua Working Grup Kebijakan Pertambanan Perhapi Budi Santoso seperti yang dirilis Berita Satu, mengatakan pemberian kepastian usaha bagi Freeport Indonesia belum dirasa penting untuk dilakukan saat ini.Dia meminta Presiden Jokowi untuk berpegang pada PP 77/2014 yang artinya kepastian usaha Freeport bisa diberikan paling cepat pada 2019 atau dua tahun sebelum kontrak karya berakhir di 2021.

"Apabila diberikan saat ini, berarti melanggar PP 77 tersebut. Pemerintah harus berhati-hati dengan perpanjangan Freeport karena ini bisa digugat di tengah jalan dan apabila terjadi pemerintah bisa digugat balik oleh Freeport dan kerugian yang lebih besar bagi negara," kata Budi di Jakarta, Rabu (15/04).

Budi menuturkan investasi yang digelontorkan Freeport untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur dan ekspansi tambang bawah tanah di Papua, tidak bisa dijadikan alasan pemerintah untuk mempercepat pemberian kepastian usaha. Menurutnya, tidak beralasan apabila perpanjangan usaha Freeport dikaitkan dengan kesuksesan pembangunan wilayah Papua.

"Alasan pemerintah pembangunan Papua tergantung Freeport sangat memalukan bangsa Indonesia dan menunjukkan pemerintah tidak percaya diri membangun bangsanya," tegasnya.

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan kajian tentang Freeport akan disampaikan pada 15 April ini kepada Presiden Jokowi.[Hugo/MP]


Share To:

https://m-papua.blogspot.com/?m=1

Post A Comment:

0 comments so far,add yours