![]() |
| Tambang Freeport/ANTARA |
JAKARTA -- Pemerintah diminta untuk tidak terburu-buru memberi kepastian terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia karena berpotensi melanggar undang-undang.
Ketua Working Grup Kebijakan Pertambangan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Budi Santoso mengatakan pemerintah terkesan terburu-buru ingin memperpanjang kontrak Freeport dalam waktu dekat ini.
"Saya kira pemerintah jangan bernafsu untuk memperpanjang kontrak Freeport yang seolah-olah ini darurat," katanya, Rabu (15/4/2015).
Menurutnya, pembangunan smelter dan pembangunaan tambang underground Freeport jangan jadi alasan bagi pemerintah untuk mempercepat kontraknya.
Selain itu, dia menilai jika perpanjangan kontraknya segera dilakukan, maka hal itu melanggar PP 77/2014. Pasalnya, belum ada revisi yang dilakukan pemerintah.
"Pemerintah harus berhati-hati dengan perpanjangan kontrak Freeport karena ini bisa digugat di tengah jalan dan apabila terjadi, pemerintah bisa digugat balik oleh Freeport sehingga merugikan negara," katanya.
Sebelumnya, Ketua Tim Penelaah Smelter Nasional Kementerian ESDM Said Didu melontarkan wacana untuk mempercepat proses perpanjangan kontrak tersebut.
"Kalau baca kontraknya kan Freeport punya hak memperpanjang dua kali setelah 2021. Tapi yang mau kami tempuh adalah mempercepat perubahan KK menjadi IUPK , ujarnya.
Dia menjelaskan percepatan tersebut diperlukan karena anak usaha Freeport McMoran Inc. itu berjanji membangun smelter senilai US$2,3 miliar dan ekspansi tambang bawah tanah sebesar US$15 miliar.
Menurutnya, jika percepatan perubahan status menjadi IUPK itu bisa dilakukan pada 2015, Freeport akan mendapatkan perpanjangan 20 tahun atau berakhir pada 2035.
Sumber: INDUSTRI

Post A Comment:
0 comments so far,add yours