![]() |
| Ilustrasi Smelter (Istimewa) |
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan investasi fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) dan peningkatan nilai tambah batu bara akan mendapatkan tax allowance.
Hal tersebut tercantum dalam Revisi Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan Daerah Tertentu (Tax Allowance).
Kepala Subdirektorat Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, Syamsu Daliend, mengatakan peningkatan nilai tambah mineral dan batu bara sudah diamanatkan dalam UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Revisi PP 52 ini diharapkan mampu menarik minat investor untuk menanamkan modalnya pada bidang usaha tersebut.
"Jadi dalam Revisi PP 52 itu disebutkan untuk sektor pertambangan yang mendapat tax allowance itu smelter untuk mineral dan coal gasification and coal to liquefaction," kata Syamsu di Jakarta, Rabu (15/04).
Syamsu menuturkan pihaknya sudah meminta masukan dari asosiasi pertambangan terkait besaran minimal investasi smelter dan coal gasification serta coal to liquefaction. Pasalnya dalam Peraturan teknis yang akan diterbitkan oleh ESDM akan memuat kriteria investasi yang bisa mendapatkan tax allowance.
"Mereka sudah menyampaikan usulannya. Hasilnya itu akan kami kirimkan ke Biro Hukum Kementerian ESDM," ujarnya.
Syamsu menjelaskan smelter yang akan mendapatkan tax allowance ialah smelter yang sudah beroperasi, smelter yang baru dibangun serta ekspansi smelter yang beroperasi. Namun dia menegaskan tax allowance hanya diberikan bagi smelter yang diberada di luar pulau Jawa.
Sekedar catatan, di pulau Jawa ada smelter yang sudah beroperasi dan akan melakukan ekspansi yakni PT Smelting di Gresik, Jawa Timur. Selain itu PT Freeport Indonesia juga akan membangun smelter tembaga di Gresik, Jawa Timur. Apabila mengacu pada Revisi PP 52 itu maka Smelting dan Freeport Indonesia tidak akan mendapatkan tax allowance.
Sumber: BERITA SATU

Post A Comment:
0 comments so far,add yours