Articles by "Smelter"
Showing posts with label Smelter. Show all posts
Ilustrasi

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah Papua membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga ditentang masyarakat adat suku Kamoro yang mendiami Kecamatan Paumako, Kabupaten Mimika, Papua. Sebab, lokasi pembangunan bakal menabrak hutan adat yang berada di wilayah tersebut.

"Hutan itu menjadi dapur bagi kami," kata Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro, Robertus Waraopea, saat dihubungi Tempo pada Kamis, 4 Juni 2015.

Wilayah adat suku Kamoro membentang seluas 300 kilometer persegi. Wilayah ini berbatasan dengan Kabupaten Kalimana, Asmat, Dogiyai, Deiyai, dan Paniai. Di sebelah selatan, tanah adat itu berbatasan langsung dengan Laut Arafura.

Menurut Robertus, pemerintah Papua atau pemerintah pusat belum pernah berkoordinasi dengan masyarakat adat Kamoro perihal pembangunan smelter. Tidak adanya komunikasi membuat masyarakat ketakutan akan dampak lingkungan yang terjadi lantaran rencana aktivitas tambang tersebut.

Wilayah yang ditargetkan untuk pembangunan smelter juga sangat dekat dengan permukiman warga. "Kami tinggal di sekitar 5-10 meter dari wilayah tersebut. Tentu ini membuat kami khawatir," ujar Robertus.

Penolakan masyarakat adat tersebut menyusul aktivitas buangan limbah PT Freeport Indonesia yang saat ini menyebabkan pendangkalan sungai. Padahal, suku Kamoro dan suku lainnya di wilayah Paumako menggunakan sungai sebagai sarana transportasi.

Masyarakat menyarankan pemerintah Papua merelokasi wilayah yang rencananya akan menjadi tempat pembangunan smelter ke perbatasan Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Mimika. Sebab, di daerah tersebut permukiman penduduk masih jarang. "Pembangunan di wilayah tersebut juga akan membuka isolasi daerah. Dan sudah ada jalan menuju ke sana," kata Robert.

Sampai hari ini, pemerintah daerah Papua masih mencari investor untuk membangun smelter berkapasitas 900 ton dengan nilai investasi US$ 1 miliar. Cina adalah salah satu negara yang digadang bakal menanamkan modalnya untuk bisnis ini.

ROBBY IRFANY
Sumber: TEMPO
Menteri ESDM, Sudirman Said (tengah), didampingi Gubernur Papua, Lukas Enembe (kedua kanan), dan Dirjen Minerba Sukhyar (kiri) ketika mengunjungi rencana lahan pembangunan pabrik pengemasan semen dan pembanguna Smelter Freeport di Pomako, Timika, Papua, 14 Februari 2015. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan hingga kini belum ada kemajuan dalam rencana pembangunan smelter oleh PT Freeport di Jawa. Padahal tenggat pemenuhan kewajiban Freeport tersebut tersisa dua bulan lagi.

"Tanda tangan kontrak belum, tapi kita masih memiliki waktu dua bulan," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Gatot Bambang di Jakarta, Ahad, 31 Mei 2015. Meskipun begitu, Bambang mengatakan perusahaan pertambangan asal Negeri Abang Sam itu rutin memberikan laporan perkembangan setiap pekan.

Bambang mengatakan Freeport sudah mencapai sejumlah tahapan dalam rencana pembangunan smelter. Pemerintah, kata dia, terus mengawasi kelanjutan pembicaraan Freeport dengan Petrokimia Gresik dan Pemerintah Daerah Jawa Timur.

Disan Budi Santoso dari Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia mengatakan pemerintah harus mengawasi betul kewajiban Freeport tersebut dan harus berani bertindak tegas. Selama ini, kata dia, pemerintah terlihat seperti memanjakan perusahaan tambang asing besar, khususnya PT Freeport.

"Akhiri saja kontraknya jika mereka masih membandel," kata Disan. Selain harus bertindak tegas, kata dia, pemerintah wajib mengamankan pembagian keuntungan buat negara yang seyogyanya semakin besar.

"Itu, kan, tanah dan barang kita," katanya. Disan mengatakan profit yang dibagikan kebanyakan perusahaan tambang asing sesuai dengan klausul terlalu sedikit. Menurut dia, sumber daya manusia dan teknologi yang dimiliki Indonesia tak kalah dibanding teknologi luar. "Uang pun kita punya banyak," katanya.

ANDI RUSLI


Sumber: TEMPO
Exkavator membalikkan Truk tambang pengangkut material mengalami kecelakaan di areal PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Distrik Tembagapura Kabupaten Mimika, Senin (1/6/2015).
JAYAPURA, KOMPAS.com – Sebuah truk tambang pengangkut material mengalami kecelakaan di areal PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Distrik Tembagapura Kabupaten Mimika, Senin (1/6/2015). Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan kerja tersebut, namun jalan yang menghubungkan Kota Tembagapura dengan Kampung Banti sempat terputus karena truk tambang terbalik menutup badan jalan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kepolisian Daerah Papua, Kombes Patrige Renwarin mengatakan, dari laporan yang ia terima dari Kepolisian Resor Mimika menyebutkan kecelakaan terjadi Senin pagi, sekitar pukul 10.10 WIT.
Menurut Patrige, truk ADT Caterpillar AT-9126 yang dikemudikan Wilson Sirait terbalik saat membuang material di penampungan yang berada di sisi jalan tak jauh dari Kantor Distrik Tembagapura.
“Saat membuang material, bagian kepala truk sempat miring dan selanjutnya oleng terbalik menutup badan jalan,” ucap Patrige melalui telepon selulernya, Senin (1/6/2015) malam.
Pasca-kejadian, ujar Patrige, pengemudi langsung dilarikan ke Rumah Sakit Tembagapura untuk menjalani pemeriksaan alkohol. Sementara untuk mengevakuasi truk yang menutup jalan, sebuah ekskavator dipakai untuk menggulingkan truk dan memindahkan ke sisi jalan.
“Pemindahan kendaraan tak berlangsung lama, dan setelah dipindahkan kendaraan langsung diambil pihak mekanik perusahaan. Mengenai penyebab kecelakaan masih diselidiki pihak perusahaan,” tutur Patrige.

Sumber: KOMPAS
Ilustrasi Smelter (Istimewa)

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan investasi fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) dan peningkatan nilai tambah batu bara akan mendapatkan tax allowance.

Hal tersebut tercantum dalam Revisi Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan Daerah Tertentu (Tax Allowance).

Kepala Subdirektorat Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, Syamsu Daliend, mengatakan peningkatan nilai tambah mineral dan batu bara sudah diamanatkan dalam UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Revisi PP 52 ini diharapkan mampu menarik minat investor untuk menanamkan modalnya pada bidang usaha tersebut.

"Jadi dalam Revisi PP 52 itu disebutkan untuk sektor pertambangan yang mendapat tax allowance itu smelter untuk mineral dan coal gasification and coal to liquefaction," kata Syamsu di Jakarta, Rabu (15/04).

Syamsu menuturkan pihaknya sudah meminta masukan dari asosiasi pertambangan terkait besaran minimal investasi smelter dan coal gasification serta coal to liquefaction. Pasalnya dalam Peraturan teknis yang akan diterbitkan oleh ESDM akan memuat kriteria investasi yang bisa mendapatkan tax allowance.

"Mereka sudah menyampaikan usulannya. Hasilnya itu akan kami kirimkan ke Biro Hukum Kementerian ESDM," ujarnya.

Syamsu menjelaskan smelter yang akan mendapatkan tax allowance ialah smelter yang sudah beroperasi, smelter yang baru dibangun serta ekspansi smelter yang beroperasi. Namun dia menegaskan tax allowance hanya diberikan bagi smelter yang diberada di luar pulau Jawa.

Sekedar catatan, di pulau Jawa ada smelter yang sudah beroperasi dan akan melakukan ekspansi yakni PT Smelting di Gresik, Jawa Timur. Selain itu PT Freeport Indonesia juga akan membangun smelter tembaga di Gresik, Jawa Timur. Apabila mengacu pada Revisi PP 52 itu maka Smelting dan Freeport Indonesia tidak akan mendapatkan tax allowance.

Sumber: BERITA SATU