![]() |
| Ilustrasi |
Rajaampatpos.net – Sejak tahun 2001, di Tanah Papua terjadi Perubahan Sistem Daerah dari daerah Otonomi menjadi Daerah Otonomi Khusus Papua. Kemudian, dilegalkan dalam bentuk suatu peraturan Perundang-undangan. Yakni, Undang-undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua ( OTSUS Papua) diberlakukan, maka timbul berbagai persoalan mendasar yang tidak bisa dipungkiri. Tanah Papua terdiri dari kurang lebih 257 suku bangsa. Dikategorikan sebagai suku bangsa karena mengacu dari Konsep ilmiah yang diutarakan oleh Prof. Dr. Koencaraningrat, seorang Antropolog Internasional dalam Bukunya yang berjudul: Pengantar Ilmu Antropologi. Profesor Kaliber internasional ini dengan jeli menjelaskan bahwa apabila, salah satu daerah yang memiliki Bahasa sama dan dialek berbeda-beda maka, itu dikategorikan sebagai satu Suku Bangsa. Berbeda dengan satu daerah atau kampung yang disitu ada satu bahasa dan satu dialek maka itu sebut sebagai Suku. Oleh sebab itu, akan dipakai istilah suku-suku bangsa untuk membedah secara kritis dan objektif Permasalahan yang mendasar di Tanah Papua. Sebab, adanya Undang-undang Otonomi Khusus Bagi Papua ( OTSUS Papua) ini menyebabkan timbulnya berbagai konflik horizontal dan Vertikal diantara sesama orang Papua. Mulai dari terjadi pengkotak-kotakan suku-suku bangsa, perebutan kekuasaan, hingga hubungan saling tidak percaya antara masyarakat dan birokrat.
Dikotomi Suku dan Perbedaan Wilayah Geografis
Ketika Undang-undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua ( OTSUS Papua) diterapkan di tanah Papua, satu hal yang sangat nampak diantara sesama orang Papua adalah pengkotak-kotakan antara suku-suku bangsa di tanah Papua.
Hal ini dapat dilihat dari klaim-klaim yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Papua. Masyarakat di suatu kabupaten tertentu menolak memberikan peluang kepada masyarakat Papua lain untuk memperoleh kesempatan baik dari sisi bisnis maupun politik.
Disetiap lorong-lorong jalan, terjadi perbedaan antara Orang Gunung dan Orang Pantai, atau orang Sorong dan Orang Merauke ataupun Orang timika dan orang Tolikara. Dan pengkotak-kotakan ini sangat berbahaya. Hal ini dikarenakan, dapat merusak Persatuan dan kesatuan diantara sesama Orang Papua. Karena, dengan begitu akan muncul perselisihan dan permusuhan antara sesama Orang Papua disebabkan oleh penolakan dari Pemilik Negeri (Suku Bangsa Asli Wilayah tersebut) memberikan peluang kepada masyarakat Papua lain untuk memperoleh kesempatan baik dari sisi bisnis maupun politik.
Pemekaran Kabupaten dan Haus Kekuasaan
Otonomi khusus memberikan peluang politik praktis yang sangat besar kepada intelektual, elit-elit politik dan siapa saja orang Papua yang ingin “ berkuasa “ secara instant tanpa melalui suatu proses pendidikan yang baik.
Politik yang baik dan berjenjang mencapai kematangan dan kualitas. Selain memberikan peluang untuk menjadi pemimpin dan penguasa, luas wilayah Papua juga membuka peluang lain yakni pemekaran kabupaten dan propinsi. Pemekaran kabupaten dan propinsi menjadi pilihan utama memperoleh kekuasaan secara cepat dan instant.
Hal ini dapat dilihat dari menjamurnya Pemekaran Wilayah dimana-mana di seluruh Tanah Papua. Semua orang papua setiap hari disuguhi dengan Isu-isu Pemekaran Sehingga Pemikirannya diarahkan pada pola berpikir yang sempit.
Ketika kekuasaan yang ingin diperoleh melalui pemilihan legislative maupun kepala daerah gagal, satu-satunya alternative pilihan utama adalah memekarkan daerah baru (DOB, red). Mereka mencari jalan untuk membentuk Daerah Pemekaran baru agar mereka dapat menduduki Jabatan Kepala daerah dan berkuasa.
Tetapi, banyak hal yang tidak mereka (elit politik) sadari bahwa masyarakat yang akan menjadi korban dari pemekaran tersebut. Salah satu alasannya, Orang Papua yang berada di wilayah-wilayah terpelosok yang belum paham dengan pemekaran dan dihasut untuk tetap menerima pemekaran.
Alasan-alasan tak berdasar dan bersifat halusinasi (khayalan) adalah dengan menggunakan Slogan “ Pemekaran supaya bisa Menjadi tuan dinegeri sendiri ”. Apakah itu benar ?Menurut Penulis itu tidak benar kenapa? Karena kalau dilihat dari fenomena atau penyebab dari pemekaran ini justru transmigrasi berdatangan dan Pemekaran Hanya menjadi alasan Pintu Masuk untuk dapat menyuplai Transmigrasi dari luar Papua. Pokok permasalahan yang terjadi menurut penulis adalah Pemekaran hanyalah Penipuan Konstruktif (tersusun rapi dan sistematis) untuk dapat menguasai hutan, lautan dan tanah-tanah adat masyarakat dan untuk mengurangi tingkat pengangguran di Negara ini. Justru, masyarakat asli papua menjadi penonton di negerinya, karena transmigrasi datang dengan ketrampilannya (skills)melihat bahwa ada peluang besar dari pemekaran. Maka, dengan mudahnya mereka (transmigran) akan melakukan berbagai daya upaya baik secara sehat atau tidak sehat untuk dapat masuk menjai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah-daerah Pemekaran Baru (DOB,red).
Transmigrasi dan Rasa Saling Tidak Percaya
Selain proses pengkotakan, perebutan kekuasaan secara instant dan pemekaran wilayah baru, program pembangunan pemerintah baik kebijakan local maupun nasional seperti transmigrasi juga menjadi masalah baru.
Otonomi khusus diberikan untuk Orang Papua membangun dirinya sendiri, tetapi sebaliknya program transmigrasipun dimunculkan dan jadi perdebatan baru di akar rumput. Ketika melihat Transmigrasi dan Pemerintah datang dan Membangun diatas Tanah Adat Mereka (masyarakat adat) maka terjadi protes dan muncul ketidakpercayaan terhadap para elit politik Papua.
Karena, pemerintah dan Transmigrasi yang didatangkan ke daerah tersebut adalah berdasarkan Izin dari Bupati atau Gubernur yang notabene adalah Orang Asli Papua. Selain itu, tidak terlepas juga konflik Vertikal dikarenakan, mereka (elit politik) yang mengambil keputusan ini adalah Birokrat.
Perihal-perihal seperti ini, hanyalah contoh dari berbagai permasalahan yang terjadi di Tanah Papua. Apakah semua hal yang dijelaskan diatas adalah sebuah design yang sengaja dimainkan untuk menciptakan rasa tidak aman dan memecah belah Orang Papua ?
Diperlukan kejelian dan kematangan berpikir Elit politik dan birokrasi untuk dapat mencegahnya sejak dini dengan mengabaikan kepentingan kekuasaan dan kedudukan semata.
Dilihat dari perjalan Otsus yang sudah mencapai 14 tahun dan mengalami perubahan sebanyak dua kali dan akibatnya terhadap politik pecah belah maka, menurut perkiraan Saya, 10 tahun lagi (2025) Eksistensi Orang Papua akan terancam diatas Tanahnya Sendiri.
Solusi kongkretnya dalam langkah penyelesaian masalah diatas Tanah Papua sebenarnya sederhana dan dapat dijabarkan dalam statement dari Tanahan Politik Papua, Bapak Fileph Karma bahwa : ”Hitam Kulit Keriting Rambut Bukan Jaminan Tetapi Hati dan Perbuatan yang Bercerita”
Penulis : Paul finsen Mayor
Sumber: Raja Ampat Post

Post A Comment:
0 comments so far,add yours