![]() |
| Ilustrasi |
Kepada masyarakat, ia meminta agar segera melaporkan kepadanya apabila ada oknum berseragam coklat yang ikut terlibat membekingi. “Tidak ada kebijakan. Kami dari internal tidak akan memberikan toleransi kepada anggota untuk mengonsumsi atau mengedarkan. Apabila ada, akan kita tindak tegas,” tukasnya.
Menurut Kapolda, pemasok dan terutama pembuat minuman keras non-pabrikan akan menjadi target utama karena miras jenis itu tidak sesuai dengan ketentuan kadar etanol oleh Balai Pom maupun Undang-undang Kesehatan.
Penegasan ini disampaikan masih terkait dengan peristiwa penembakan enam warga oleh oknum TNI yang sedang mabuk, Jumat (28/8) lalu. Kapolda meminta semua pihak dapat mengambil hikmah dari kejadian itu bahwa miras bisa menjadi sumber persoalan.
Sebelumnya, tiga oknum TNI yang menembak warga dipastikan sedang dalam pengaruh minuman keras alias mabuk. Panglima Daerah Militer (Pangdam) XVII/Cenderawasih, Mayjen (TNI) Hinsa Siburian juga mengakui hal itu.
“Informasi yang didapatkan dari POM, petugas hukum memang menyatakan mereka itu dalam kondisi dipengaruhi alkohol. Sampai tadi (Sabtu 29/8) tahanan di POM itu masih dalam pengaruh miras,” katanya.
Sumber: JAWA POS

Post A Comment:
0 comments so far,add yours