ilustrasi layanan Bank Papua (bankpapua.com)
Jayapura, Megaphone PAPUA - PT Bank Papua digugat oleh salah seorang nasabahnya, Imam Syafi’i, karena dugaan pencairan dana Rp 920 juta tanpa surat kuasa dari nasabahnya itu. Dugaan pencairan dana sepihak oleh Bank Papua dilakukan sebanyak tiga kali yang tersimpan di Bank Papua cabang Sentani, Kabupaten Jayapura pada November 2012.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Imam Syafi’i yaitu Paskalis Letsoin kepada SP, Selasa (1/9). Kasus tersebut juga telah menjalani sidang perdana, dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Senin (31/8) kemarin.

Bank Papua digugat harus mengembalikan uang nasabahnya sebanyak Rp 2,4 miliar dengan perincian uang penggugat Rp 920 juta yang telah ditarik dari November 2012 ditambah dengan bunga deposito bank sebesar 6 persen dan kerugian material penggugat senilai Rp 1 miliar ditambah dengan biaya yang telah dilakukan oleh penggugat selama mengurus perkara ini.

“Sampai saat ini, uang yang dicairkan tanpa surat kuasa itu belum juga dikembalikan. Proses negosiasi klien saya kepada Bank Papua juga terus dilakukan. Bank Papua hanya tinggal janji-janji saja untuk melakukan pengembaliannya dan tak pernah direalisasikan,” ujarnya.

Dikatakan, pihaknya akan menghadirkan keterangan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dengan harapan hakim akan mendapatkan keterangan dan pihaknya mendapatkan keadilan saat mendengarkan putusan hukum.

“Klien saya sudah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tak pernah ditanggapi oleh Bank Papua,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe, mengagendakan investigasi guna mengetahui secara jelas penyebab kredit macet PT Bank Papua yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

"Kami mencurigai adanya permainan orang dalam, karena menurut laporan kredit macet banyak terjadi justru di luar Papua yakni di Jakarta sebanyak Rp 2 triliun," kata gubernur.

Menurut dia, pihaknya mendapatkan laporan bahwa Bank Papua tidak memiliki deviden bahkan mengalami kredit macet sebesar delapan persen dan angka itu sudah lewat dari ketentuan biasanya.

"Berdasarkan laporan kredit diberikan tanpa memenuhi syarat, bahkan ada yang jaminannya hanya 50 persen padahal ketentuannya jaminan harus 120 persen," ujarnya.

Diungkapkannya kesalahan ini terdapat pada analisa yang dibuat, sehingga kemungkinan ada permainan karena hanya dengan jaminan 50 persen bisa mendapatkan kredit yang besar.

"Terkait dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Papua beberapa waktu lalu, kami mengusulkan Direksi Bank Papua harus ada pergantian agar deviden dapat mengalami peningkatan," katanya lagi.

Kata dia, apabila jajaran direksi akan diganti harus melalui mekanisme yang benar, bahkan laporan hasil RUPS belum lama ini beberapa bupati memperdebatkan dan meminta pergantian direksi.

Sumber: BERITA SATU
Share To:

https://m-papua.blogspot.com/?m=1

Post A Comment:

0 comments so far,add yours