Penentuan NJOP RS Sumber Waras yang diduga ditentukan langsung oleh Ahok yang merupakan kewenangan Dinas Penilaian Pajak Pemprov DKI/TeropongSenayan
Jakarta, Megaphone PAPUA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil audit investasi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Desember 2015 lalu.
 
Dalam temuannya, BPK menyebut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah dalam pembelian lahan 3,6 hektare RS Sumber Waras sebesar Rp 755 Miliar.

Menurut BPK, dalam proses pembelian lahan tersebut setidaknya terdapat enam penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan.

Poin yang menurut BPK paling fatal adalah terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) RS Sumber Waras yang mencapai Rp 20.755.000 per meter.

Padahal versi BPK, seharusnya NJOP untuk tanah yang berlokasi di jalan Tomang Utara itu hanya Rp 7.440.000.

Namun, versi berbeda disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah. Sebagai perwakilan masyarakat yang juga telah melaporkan Ahok ke KPK pada Agustus 2014.

Kepada TeropongSenayan, Amir mengaku akan mencoba mengikuti alur berfikir Ahok sembari akan menelanjangi konspirasi jahat yang direncanakan Ahok sejak awal memaksa loloskan mega proyek RS Sumber Waras ke dalam APBD perubahan 2014.

Amir mengaku memiliki semua bukti dokumen dan kronologis lengkap terkait konspirasi jahat Ahok dengan sang pemilik lahan ketua yayasan kesehatan RS Sumber Waras, Kartini Mujadi, khususnya dalam menentukan NJOP.

‎”Soal NJOP, ada keanehan yang cukup fundamental. Ya beginilah kalau sejak awal memang proyek ini dipaksakan. Sehingga semuanya penuh rekayasa,” kata Amir sembari menunjukkan setumpuk document rekayasa Ahok, di Jakarta, Sabtu (2/1/2015).

Menurut dia, setelah beberapa kali Ahok melakukan pertemuan dengan Kartini Muljadi. Tepat pada tanggal 8 Juli 2014, Ahok sudah menyetujui harga yang ditawarkan pihak yayasan RS S‎umber Waras dengan NJOP sebesar Rp 20.755.000, tanpa melalui prosedur yang semestinya.

“Ingat, yang menentukan NJOP itu bukan Ahok. Tapi harus Dinas Penilaian Pajak‎ Pemrov DKI sebagai pelaksana kebijakan keuangan daerah,” papar Amir.

Sumber: Intelijen.co.id
Share To:

https://m-papua.blogspot.com/?m=1

Post A Comment:

0 comments so far,add yours