![]() |
| Penentuan NJOP RS Sumber Waras yang diduga ditentukan langsung oleh Ahok yang merupakan kewenangan Dinas Penilaian Pajak Pemprov DKI/TeropongSenayan |
Jakarta, Megaphone PAPUA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan
hasil audit investasi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Desember 2015 lalu.
Dalam temuannya, BPK menyebut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah dalam pembelian lahan 3,6 hektare RS Sumber Waras sebesar Rp 755 Miliar.
Menurut BPK, dalam proses pembelian lahan tersebut setidaknya terdapat enam penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan.
Poin yang menurut BPK paling fatal adalah terkait Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) RS Sumber Waras yang mencapai Rp 20.755.000 per meter.
Padahal versi BPK, seharusnya NJOP untuk tanah yang berlokasi di jalan Tomang Utara itu hanya Rp 7.440.000.
Namun, versi berbeda disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Amir
Hamzah. Sebagai perwakilan masyarakat yang juga telah melaporkan Ahok ke KPK pada Agustus 2014.
Kepada TeropongSenayan, Amir mengaku akan mencoba mengikuti alur berfikir Ahok sembari akan menelanjangi konspirasi jahat yang direncanakan Ahok sejak awal memaksa loloskan mega proyek RS Sumber Waras ke dalam APBD perubahan 2014.
Amir mengaku memiliki semua bukti dokumen dan kronologis lengkap
terkait konspirasi jahat Ahok dengan sang pemilik lahan ketua yayasan
kesehatan RS Sumber Waras, Kartini Mujadi, khususnya dalam menentukan
NJOP.
”Soal NJOP, ada keanehan yang cukup fundamental. Ya beginilah kalau
sejak awal memang proyek ini dipaksakan. Sehingga semuanya penuh
rekayasa,” kata Amir sembari menunjukkan setumpuk document rekayasa
Ahok, di Jakarta, Sabtu (2/1/2015).
Menurut dia, setelah beberapa kali Ahok melakukan pertemuan dengan
Kartini Muljadi. Tepat pada tanggal 8 Juli 2014, Ahok sudah menyetujui
harga yang ditawarkan pihak yayasan RS Sumber Waras dengan NJOP sebesar
Rp 20.755.000, tanpa melalui prosedur yang semestinya.
“Ingat, yang menentukan NJOP itu bukan Ahok. Tapi harus Dinas
Penilaian Pajak Pemrov DKI sebagai pelaksana kebijakan keuangan
daerah,” papar Amir.
Sumber: Intelijen.co.id

Post A Comment:
0 comments so far,add yours