Articles by "Ramdziana F. Yustitianto"
Showing posts with label Ramdziana F. Yustitianto. Show all posts
Ilustrasi
Selamat malam, pagi, siang Kompasioner! Masih ingat tulisan saya mengenai Legalitas Acara Televisi? Di artiket tersebut saya menyinggung tentang acara-acara di Televisi yang menampilkan video-video dari para Youtuber (sebutan pengguna Youtube) tanpa ijin. Hal-hal seperti ini masih saja berlangsung. Sebut saja acara-acara televisi yang menjadikan Youtube sebagai sumber utama acara seperti:
  1. Trans7; On The Spot, Spot Lite, CCTV.
  2. Global TV; Hot Spot.
  3. ANTV; Wooow ..!.
  4. RCTI. Top 5
dan mungkin masih banyak acara yang menggunakan “Courtesy of Youtube” seperti itu yang belum saya sebutkan. Mari kita lihat baik-baik Undang-Undang no 32 Tahun 2002, Pasal 43 tentang Hak Siarsebagai berikut:
  1. Setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar.
  2. Dalam menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar.
  3. Kepemilikan hak siar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus disebutkan secara jelas dalam mata acara.
  4. Hak siar dari setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apa itu hak siar? Menurut UU tersebut, hak siar adalah hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program atau acara tertentu yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya. Di ayat 2 disebutkan bahwa dalam menayangkan siaran, lembaga wajib mencantumkan hak siar. Yang kemudian ditekankan pada ayat 3, hak siar tersebut harus disebutkan secara jelas dalam mata acara. Sampai saat ini saya memperhatikan, pencantuman hak siar dilakukan lembaga (kanal televisi) hanya pada acara olahraga, khususnya sepak bola. Seperti ANTV dan TvOne yang mempunyai hak siar Piala Dunia 2014.
Saya jadi ingin menanyakan, “Mana hak siar mereka (kanal televisi) ketika menayangkan video dari Youtube?”. Apakah mereka sudah memiliki ijin untuk menayangkan video-video tersebut dari si pemegang hak cipta atau hak milik? Ingat, Terms of Service Youtube menjelaskan dengan sejelas-jelasnya bahwa seluruh konten yang diupload seorang Youtuber merupakan video milik Youtuber (yang tidak melanggar hak cipta).Sehingga Youtuber bebas menentukan biaya hak siar video milik mereka yang akan ditayangkan di televisi. Busuknya bisnis media televisi tersebut berlipat ganda. Yang pertama, mereka pasti tidak meminta ijin kepada para Youtuber. Yang kedua, ketika ditayangkan sebuah video, mereka hanya menuliskan tautan video (http://youtube.com/watch?v=code) atau mempersingkat dengan menuliskan “Courtesy of Youtube“.
Perlu diperhatikan, 2 faktor tersebut melanggar lisensi milik Youtube, baik lisensi standar Youtube maupun lisensi Creative Commons(baca: Legalitas Acara Televisi di Indonesia Dipertanyakan). Sebuah video dari kerabat saya yang berjudul Funny and CRAZY Old Man Riding Bicycle, menjadi salah satu korban dari kasus seperti ini. Sudah sekitar 2 kali bahkan lebih video ini ditayangkan oleh Trans7 melalui acara CCTV tanpa ijin. Yang terdeteksi antara lain CCTV edisi 22 Desember 2013 dan pada tanggal 29 Januari 2014 pukul 19.45. Menariknya, video ini justru pernah dibeli hak siarnya oleh Fuji TV (salah satu kanal televisi di Jepang), dan tentunya tidak gratis.
1391013196943220606
Video milik Youtuber: MrZygy3
Kita perhatikan, sangat berharganya sebuah hak cipta/hak milik walaupun itu dari Youtube. Biaya yang dikeluarkan oleh Fuji TV tidak sebanding dengan pendapatan yang mereka dapat dari pemasang iklan. Berbeda dengan media televisi Indonesia yang tidak begitu mempedulikan hak cipta/hak milik, dengan begitu mereka tidak perlu capek-capek mengeluarkan biaya hak siar. Sudah saatnya perusahaan kanal (media) televisi memperhatikan masalah hak siar, hak cipta, maupun hak milik. Kecuali mereka berminat untuk dituntut. Sekali lagi, mungkin waktu yang akan menjawabnya. Ingin berdikusi? Silakan berikan komentar di bawah ini atau mention saya di @ramdziana. Catatan:
  • Mengapa saya menggunakan kata "busuk"? Karena kata "buruk" justru malah terdengar lebih halus.
  • Terimakasih kepada pak MrZygy3 atas ijinnya menulis tulisan ini.
Referensi:
  • UU no 32 tahun 2002
_______________________________________
Penulis adalah Ramdziana F Yustitianto Seorang mahasiswa IT di salah satu Sekolah Tinggi Komputer Yogyakarta. Selain sebagai mahasiswa, saya juga seorang narablog, dan pecinta kode. Adiktif dalam hal Teknologi Informasi dan Komunikasi dan open source. Blog saya: ramdziana.my.id
Foto: Ist. Grafiti di Shoreditch, London oleh KylaBorg (Creative Commons)
Isu privasi online menjadi hal yang sangat sensitif, khususnya di Amerika Serikat. Isu ini bisa muncul dari perangkat keras (smartphone, komputer pribadi, dsb) maupun dari perangkat lunak (media sosial, mesin pencari, dsb) dan bisa berbentuk komersialisasi data oleh entitas perusahaan hingga penyadapan oleh organisasi intelijen pemerintah Amerika Serikat.
Semua orang pasti sudah mengerti dengan penyadapan yang dilakukan National Security Agency (NSA) setelah Edward Snowden menjadi pembocor agenda NSA. Tapi bagaimana dengan komersialisasi data yang dilakukan perusahaan? Isu privasi inilah yang seringkali muncul melalui media sosial dan selalu kita alami.

Isu privasi pada Facebook

Salah satu media sosial atau jejaring sosial yang sensitif dengan isu seperti ini adalah Facebook. Ya, Facebook!
Media sosial yang didirikan oleh Mark Zuckerberg ini sudah terkenal sebagai "pembocor" informasi pribadi para pengguna. Baik itu karena kelalaian pengguna sendiri maupun karena memang tujuan Facebook seperti itu.
Tiga tahun lalu (2012), Consumer Reports merilis beberapa catatan penting (saya tulis dua yang paling penting):
  • Hampir 13 juta pengguna tidak pernah meyetel privacy control, bahkan banyak pula yang tidak tahu bahwa fitur ini ada. Dan 28 persennya membagi semua hal yang mereka unggah secara publik; status, foto, data pribadi, dan lainnya.
  • Facebook mengumpulkan data-data pengguna. Facebook akan selalu mendapatkan laporan tentang semua aktivitas penggunanya seperti menge-like sesuatu, mengunggah sesuatu, mengeklik sesuatu, dll.
Catatan pertama merupakan kelalaian pengguna. Hal-hal yang pengguna bagikan secara publik bisa dipakai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab diluar Facebook. Dalam kasus ini Facebook tidak salah, kesalahan ada pada para penggunanya yang tidak menyetelprivacy control.
Tapi tahukah Anda bahwa catatan kedua merupakan kesalahan Facebook? Sudah menjadi rahasia umum, media sosial seperti Facebook menjual data para pengguna ke para pengiklan. Iklan-iklan hasil penjualan data biasa ditampilkan di kolom kanan dan di timeline dengan keterangan sponsored.
Facebook Sponsored
Bagi para pengguna yang cuek dengan hal ini mungkin merasa biasa saja dan justru diuntungkan. Karena mereka jadi tahu link atau laman Facebook yang berhubungan dengan ketertarikan mereka.
Tapi berbeda dengan pengguna yang peduli dengan privasi, mereka lebih memilih untuk menggunakan fitur Do Not Track atau memakaiaddons/extension anti-pelacak (anti-tracker). Yang lebih ekstrim, mereka meninggalkan Facebok dan mencari media sosial baru.
Isu privasi seperti ini tidak hanya bisa ditemukan di Facebook, tapi juga bisa ditemukan di Twitter, Google, dan yang lainnya.
Keadaan seperti itu membuat para pemerhati privasi berusaha mengembangkan media sosial yang fokus pada pengamanan privasi pengguna.

Era munculnya media sosial bebas iklan

Tahun 2015 ini, media sosial bebas iklan dan anti kolektor data pengguna menjadi primadona di negara barat. Sebut saja Ello.
Media sosial yang didirikan oleh Paul Budnitz, seorang warga Amerika, ini mempunyai manifesto yang sangat menarik.
Dalam manifesto tersebut disebutkan bahwa di media sosial/jejaring sosial manapun pengguna adalah produk yang bisa dibeli dan dijual. Berbeda dengan Ello, media sosial ini benar-benar fokus menyediakan platform berbagi apapun (status, foto, musik, dsb).
Bagaimana Ello mendanai hidupnya?
"Sebut saja Anda adalah musisi atau band, dan Anda ingin mengelola akun lebih dari satu dari hanya satu login," ujar Budnitz. "Kami bisa menjual fitur ini $2. Fitur ini tidak untuk semua orang."
Budnitz juga mengklaim bahwa sudah ada ribuan email yang dikirimkan pengguna yang berminat membayar untuk fitur-fitur tertentu.
Selain aksi yang dilakukan oleh Paul Budnitz, pendiri Wikipedia—Jimmy Wales—juga mendirikan media sosial baru bernama TPO (The People's Operator). Tak seperti Ello, Wales menentukan pendanan TPO mirip seperti apa yang ia lakukan dengan Wikipedia yakni melalui donasi.
Isu privasi memang menjadi hal yang super sensitif di era informasi, tapi apakah isu privasi mempengaruhi netizen Indonesia? Kemungkinan tidak. Netizen Indonesia sepertinya juga belum perlu fokus ke ranah ini. Mereka hanya perlu menjadi pengguna militan produk-produk dalam negeri seperti Mindtalk dan Sebangsa, bukan menjadi pengguna militan produk-produk Barat.
___________________________________________________
Penulis Adalah Ramdziana F Yustitianto Seorang mahasiswa IT di salah satu Sekolah Tinggi Komputer Yogyakarta. Selain sebagai mahasiswa, saya juga seorang narablog, dan pecinta kode. Adiktif dalam hal Teknologi Informasi dan Komunikasi dan open source.