Forkorus Yaboisembut. (Doc.Jubi)
Jayapura, 21/7 (Jubi) – Amnesty International menyambut baik pembebasan Forkorus Yaboisembut, Edison Waromi, August Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, Selpius Bobii yang masing-masing dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jayapura pada bulan Maret 2012 karena aktivitas politik mereka.
“Organisasi kami percaya Forkorus Cs seharusnya tidak dihukum.” kata Josef Benedict, Juru Kampanye Amnesty Internasional melalui rilis yang diterima Jubi (21/7).
Josef mengatakan Amnesty Internasional terus mengkhawatirkan kegagalan berkelanjutan dari otoritas keamanan di Papua dalam membuat perbedaan antara aktivis politik damai dan kelompok-kelompok kekerasan sehingga puluhan orang tak bersalah masih terus dipenjarakan di Papua.
“Amnesty International menyerukan pembebasan segera dan tanpa syarat untuk mereka.” lanjut Josef.
“Amnesty International menyerukan pembebasan segera dan tanpa syarat untuk mereka.” lanjut Josef.
Amnesty International juga khawatir tentang kurangnya akuntabilitas seputar pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pasukan keamanan pada hari terakhir Kongres Rakyat Papua III, 19 Oktober 2011 lalu hingga menyebabkan tiga orang meninggal dan melukai sedikitnya 90 orang. Sementara 17 personel polisi kemudian menerima sanksi administratif karena melanggar prosedur disiplin. Sayangnya sidang disiplin internal ini tidak berurusan dengan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada saat itu.
“Organisasi kami mendesak Kapolda Papua yang baru, untuk memastikan bahwa polisi menghormati hak-hak kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai yang dijamin dalam Pasal 19 dan Pasal 21 dari Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), di mana Indonesia adalah para pihak dalam konvensi tersebut.” tambah Josef.
Amnesty Internasional juga mendesak pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa semua anggota pasukan keamanan yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia dimintai pertanggungjawabannya. (Jubi/Benny Mawel)
Source: TABLOID JUBI
Tes komen
ReplyDelete