*Di Papua, 476 Nara Pidana Dapat Remisi
JAYAPURA- Desakan 40 Konggres Amerika Serikat yang meminta Presiden SBY membebaskan dua Nara Pidana (Napi) makar Filep Karma dan Yusak Pakage, tampaknya sudah sampai juga ke telinga dua Napi tersebut. Hanya saja, mereka mengakui belum tahu persis seperti apa isi surat tersebut.
JAYAPURA- Desakan 40 Konggres Amerika Serikat yang meminta Presiden SBY membebaskan dua Nara Pidana (Napi) makar Filep Karma dan Yusak Pakage, tampaknya sudah sampai juga ke telinga dua Napi tersebut. Hanya saja, mereka mengakui belum tahu persis seperti apa isi surat tersebut.
” Sebenarnya desakan itu bukan saja dari konggres Amerika Serikat, tapi juga dari lembaga-lembaga internasional seperti Amnesti Internasional dan sejumlah pekerja HAM Papua sejak 2005. Tapi sampai sekarang ini Pemerintah Indonesia belum meresponnya,” ujar Filep Karma kepada wartawan di ruang kerja Lapas Abepura, kemarin.
Dikatakan, sebagai negara Demokrasi, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan aspirasi untuk memperjuangkan hak-haknya. Salah satu penyaluran aspirasi yang dilakukannya adalah melalui pengibaran bendera bintang kejora.
Menurutnya, sebagai warga bangsa Papua Barat yang hak-hak dasarnya dirampas dan dijajah Negara RI, maka sebagai warga yang tertindas, dirinya berhak menuntut kemerdekaan yang selama ini dirampasnya.
” Desakan Konggres Amerika Serikat itu merupakan wujud dukungannya terhadap perjuangan yang kami lakukan. Sebagai negara demokrasi, AS tahu betul bahwa apa yang kami lakukan ini tidak salah yakni dalam rangka penyampaian aspirasi,” terangnya.
Diakui, dukungan simpasti Kongres AS itu tidak terlepas dari perjuangan diplomasinya yang dilakukan selama ini kepada dunia internasional.
Sejak ditahan Tahun 2004 dan mulai diadili Tahun 2005, rekan-rekannya dari pekerja dan aktivis penegak HAM mulai berjuang untuk melakukan advokasi terhadap dirinya. Namun, perjuangannya di Indonesia tidak berhasil, sehingga yang dilakukan saat itu adalah perjuangan diplomasi ke dunia internasional.
” Meskipun kami terus mendapat intimidasi, saya akan terus berjuang dan berkorban untuk kemerdekaan bangsa Papua Barat. Saat inipun kami ingin mendeklarasikan diri sebagai pemimpin perjuangan kemerdekaan Bangsa Papua Barat,” ujarnya.
Dia mengaku, meski selama ini hidup di Negara bangsa Indonesia, namun dirinya mengkalim tidak pernah menjadi warga Negara Indonesia. Sampai kapapun dirinya mengaku tetap menjadi warga Negara Papua Barat.
Disinggung dirinya, tidak mendapat remisi, baginya remisi tidak penting. Jikalau mendapat remisi dari pemerintah, lebih baik diberikan saja kepada warga lainnya. “Kalaupun saya mendapat remisi, saya akan tolak. Untuk apa menerima remisi, sebab kami tidak bersalah. Kami tidak melakukan makar, yang kami lakukan adalah menuntut hak kami yang telah dijajah negara Indonesia,” terangnya.
Di tempat yang sama Kalapas Abepura Anthonius M Ayorbab, SH, M.Si mengatakan, setiap warga binaan Lapas, memiliki hak yang sama untuk mendapat remisi dari Pemerintah. Persoalan, apakah dia menolak atau tidak itu menjadi hak mereka.
“Siapapun mereka, kami tetap memiliki tanggungjawab untuk melakukan pembinaan terhadap warga Lapas. Hanya saja menyangkut grasi dan amnesty bagi warga Napi, itu menjadi hak prerogratif presiden,” tandasnya.
Sementara itu terkait dengan HUT RI ke-63 ini ada sebanyak 476 Nara Pidana (Napi) penghuni LP se- Papua mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan) dari Menteri Hukum dan HAM RI. Penyerahan SK Remisi itu, secara simbolis diserahkan Sekda Provinsi Papua di LP Kelas II A Abepura, Ahad (17/8).
Dari 476 Napi itu, 438 Napi mendapat Remisi Umum Biasa (RU) 1, 20 Napi mendapat RU 2 langsung bebas dan 18 Napi RU Tambahan.
Sementara itu, 2 Napi kasus makar Filep Karma dan Yusak Pakage yang belum lama ini mendapat simpati 40 anggota Kongres Amerika Serikat dengan meminta Presiden SBY agar membebaskan dua Napi itu, tampaknya tidak mendapat resmisi.
Sedangkan di LP Narkoba Doyo Baru Sentani, sebanyak 30 Napi mendapat remisi biasa dan 1 Napi mendapatkan remisi bebas.
Sekda Provinsi Papua Drs. Tedjo Soeprapto mengatakan, pemberian remisi itu jangan diartikan sebagai kemudahan yang diberikan pemerintah agar warga Napi bisa cepat bebas. Remisi itu harus dijadikan sarana untuk meningkatkan kualitas diri agar lebih termotivasi menjalani kehidupan lebih baik lagi dan memberikan manfaatkan kepada masyarakat.
” Saya berharap pemberian remisi ini dapat dijadikan semangat, tekad dan bisa lebih berkarya untuk memberikan manfaatkan dalam hidupnya. Selain itu, dapat juga dimaknai sebagai kesungguhan agar kedepannya tidak melanggar hukum saat kembali ke masyarakat,” harapnya.
Dikatakan, pergeseran nilai-nilai social masyarakat pada akhir-akhir ini membuat kinerja pemasyarakatan telah memasuki ranah prioritas perhatian masyarakat.
Jika tahun-tahun sebelumnya, LP hanya diisi oleh kalangan bawah dan kurang berpendidikan, saat ini LP telah diisi dengan latar belakang pendidikan dan ekonomi lebih maju.
Kondisi itu, tentunya harus menjadi tantangan bagi petugas Lapas, karena memerlukan standar perlakuan dan lingkungan yang berbeda dengan sebelumnya.
Kondisi itu, tentunya harus menjadi tantangan bagi petugas Lapas, karena memerlukan standar perlakuan dan lingkungan yang berbeda dengan sebelumnya.
” Kasus kelalaian maupun kesengajaan petugas Lapas terhadap keluarnya Napi harus menjadi pembenahan dilembaga Lapas. Karena itu, betapa bertanya tugas dan tanggungjawan, tapi pengabdian yang dilakukan itu sangat mulia,” tandasnya.
Terkait minimnya fasilitas ketrampilan yang ada di Lapas, Sekda berharap, kantor wilayah Departemen Hukum dan HAM serta Lapas bisa meningkatkan dan memberdayakan potensi instansi pemerintah, LSM dan kalangan swasta serta menjalin kerjasama yang baik.
Ditambahkan, Lapas merupakan system, dimana jika system yang melibatkan petugas Lapas, masyarakat dan Napi tidak bia bekerjasama dengan baik, maka sebaik apapu program yang dibuat Lapas tidak akan berjalan dengan baik.
” Saya mengajak insane pemasyarakatan hendaknya sebelum mengawali kegiatan selalu dengan niat untuk melakukan tindakan yang bersifat kontruktif sehingga pada akhirnya akan membentuk pola kerja dan pembinaan yang baik,” imbuhnya.(mud)
Source: bemeyomi.wordpress.com/2008/08/20/filep-karma-dan-yusak-pakage-tolak-remisi/
Post A Comment:
0 comments so far,add yours