Logo KNPB

Jayapura, Jubi Pernyataan Kapolda Papua Irjen Pol Drs.Yotje Mende, yang melarang semua kegiatan KNPB di Papua menunjukan sikap penjajahan dan penindasanya terhadap hak hidup, hak politik dan hak berekspresi rakyat Papua di era demokrasi. Indonesia adalah salah satu negara yang menganut sistem demokrasi, namun pernyataan Polda yang melarang KNPB melakuan aktfitas perjuangan damai menunjukkan sebaliknya.
“Instruksi Polda Papua kepada seluruh Kapolres di Tanah Papua untuk melarang  setiap  Aktifitas KNPB dan wacana Pembubaran KNPB melaui media cetak cendrawasih pos, jumat 10 April 2015,  adalah bertentagan dengan UUD 1945 alinea pertama yang telah menjamin kemerdekan setiap orang berhak merdeka secara Politik dan juga secara ekonomi dan bebas,” kata Ones Suhuniap, sekretaris Umum KNPB kepada Jubi melalui surel yang dikirim kepada Jubi, (14/4/2015).
Dijelaskan, UU No. 9 tahun 1998 pasal 28  menjamin setiap orang berhak berkumpul berserikat dan menyampaikan pendapat secara bebas tanpa dibatasi oleh Negara karena hak adalah secara mutlak dimiliki oleh setiap orang dan tidak bisa dibatasi.
Indonesia salah satu Negara yang merativikasi konvenasn internasional tentang Hak sipil dan Hak politik. Maka Polda Papua sebagai salah satu lembaga Negara wajib melaksanakan dan tunduk dibawah undang-undang Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik.
“Pernyataan polda Papua sangat bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 dan Konvenans Internasional hak sipil dan hak politik. Sikap Polda Papua terlalu kekanak-kanakan dan menunjukan ketidak mampuannya mengunkap pelaku penembakan terhadap rakyat sipil di Paniai 8 Desember 2014 dan Penembakan terhadap rakyat sipil di  Yahukimo 19-21 Maret 2015,” kata Suhuniap.
Menurut KNPB, Polda Papua megalihkan isu dan membagun  Opini untuk membubarkan KNPB agar  mengalikan perhatian rakyat papua menjelang KTT MSG di Honiara yang akan dilaksanakan pada bulan Juni mendatang dan dukungan solidaritas masyarakat Internasonal terhadap perjuangan Papua. Karena ULMWP sudah mengajukan aplikasi keanggotan West Papua dan akan dibahas pada pertemuan MSG.
Selain itu polda papua membangun opini pengondisian wilayah West Papua agar rakyat Papua bersama KNPB tidak melakukan aksi dukungan terhadap MSG.   Untuk menjalankan misi kolonialisme, TNI-Polri di Papua akan berupaya untuk menghancurkan organisasi gerakan damai rakyat Papua. Kapolda dan Pangdam kolonial Indonesia yang bertugas di Papua berceloteh membubarkan KNPB dengan alasan kebaikan Papua.
“Padahal, Polisi dan TNI di Papua melindungi tempat-tempat Lokalisasi WTS dan Miras yang menjadi sumber kepunahan orang Papua. TNI dan Polri juga terlibat melindungi dan menjadi pelaku illegal loging di Papua. TNI dan Polri juga ikut mengamankan penyebaran migrasi pendatang besar-besaran di Papua,” katanya.
Kata Suhun, Polda dan Pangdam juga sengaja merekrut sipil Papua menjadi milisi Merah putih (LMR-RI) untuk membuat konflik Papua seperti Timor Leste. Itu fakta dan kita saksikan itu di depan mata kita. Mereka terang-terangan membunuh warga sipil Papua dan kesalahan mereka tidak tersentuh hukum Indonesia. Itulah fakta.
TNI-POLRI ingin bubarkan KNPB  agar mereka dengan leluasa menjalankan program kolonialisme diatas. Rakyat harus bersatu bersama dalam gerakan perlawanan damai yang terus digalang oleh KNPB.
Sebelumnya Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mande, kepada beberapa wartawan di Jayapura menghimbau kepada setiap Kapolres di Papua tidak boleh mengakomodir semua kegiatan KNPB, baik penggalangan dana rapat-rapat harus dicut dan dipangkas dengan alasan KNPB bicara Papua merdeka dan betentangan dengan Pansacila. (Arnold Belau)

Sumber: Tabloid JUBI
Share To:

https://m-papua.blogspot.com/?m=1

Post A Comment:

0 comments so far,add yours