Freeport
Jakarta, Megaphone PAPUA - Pengamat Anggaran Politik dan Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Kadhafi meminta pemerintah meninjau ulang kegiatan tambang yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia (FPI) di Mimika, Papua. Uchok menduga kegiatan ekplorasi Freeport belum memiliki izin dari Kementerian Kehutanan.
Diketahui, eksplorasi mineral yang dilakukan oleh PT FPI yang mengacu pada Surat Menhut 399/Menhut-VII/2013 yang diterbitkan 9 Juli 2013 telah berakhir.
“Kalau begitu, ya pemerintah harus bersikap tegas. Hentikan dulu kegiatan penambangan sebelum izinnya dipenuhi," ujar Uchok di Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Diketahui, sesuai UU No.41/1999 tentang kehutanan, kegiatan penambangan bisa dilakukan apabila perusahaan sudah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) bukan izin prinsip. Sesuai izin prinsip yang tertera dalam Surat Menhut 399/menhut-VII/2013 inipun, untuk lahan seluas 2.738,8 hektar (ha) sudah berakhir pada Juli 2015,
“Kalau Freeport tak segera selesaikan bisa dilanjutkan ranah hukum. Mereka itu kontrak langsung dengan pemerintah, seharusnya kayak gini cukup kontrak dengan BUMN saja," papar Uchok.
Sementara, pengamat pertambangan Marwan Batubaramengatakan, masih banyak persoalan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang harus segera diselesaikan. Tidak hanya masalah izin penggunaan kawasan hutan, tetapi juga terpenting adalah bagi hasilnya, royaltynya seperti apa taupun sejauh mana manfaat pemerintah.
“Ya izin prinsip itu sebenarnya harus segera diselesaikan oleh Freeport Indonesia, karena ini masalah koordinasi pemerintah,”katanya.
Menurut Marwan Batubara, PT Freeport Indonesia harus segera menyelesaikan izin pemanfaatan lahan hutan lindung. “Ini masalahnya mengganggu, tapi bisa diselesaikan oleh internal pemerintah. Apalagi pemerintah telah menyetujui kontrak karya mereka. Mereka itu sudah melakukan produksi bukan ekplorasi saja, ini harusnya bisa diselesaikan,” tegasnya.
Sumber: TRIBUN
Share To:

https://m-papua.blogspot.com/?m=1

Post A Comment:

0 comments so far,add yours