![]() |
Pembangunan kembali rumah warga yang menjadi korban kerusuhan di Tolikara, Metrotv/ Ricardo Hutahaean |
Jayapura, Megaphone PAPUA - Dua tersangka kasus kerusuhan di Tolikara, Papua, masih berada di sel Mapolda Papua. Hingga berita ini dimuat, Sabtu 8 Agustus, keduanya masih menjalani pemeriksaan. Kapolda Papua Brigjen Pol Paulus Waterpau enggan membebaskan keduanya.
Keengganan itu disampaikan Kapolda saat melakukan kunjungan dua hari di Karubaga, Tolikara. Kedatangan Kapolda didampingi Danrem 172/ PWY Kolonel Inf Sugiyono bertemu dengan tokoh adat, kepala perang, dan pemerintah kabupaten setempat.
"Ada permintaan untuk penangguhan penahanan tersangka. Saya jawab kita sedang memproses, biarlah semua bersabar dulu. Menunggu dulu proses ini hingga upaya maksimal," kata Kapolda yang menyempatkan diri meninjau pembangunan tempat ibadah dampak kerusuhan yang terjadi pada 17 Juli 2015 tersebut.
Kapolda berjanji menuntaskan kasus tersebut dengan adil dan sebaik-baiknya. Ia juga meminta saksi baik dari masyarakat, tokoh adat, maupun pemerintah bersedia memenuhi panggilan di Polda untuk mempercepat proses penyidikan.
Tersangka HK dan JW ditahan sepekan setelah kerusuhan terjadi di Tolikara. Saat kerusuhan, umat Islam di Tolikara tengah merayakan Idul Fitri. Kerusuhan mengakibatkan kebakaran sejumlah rumah, rumah tokoh, dan tempat ibadah.[RRN]
_________________________________________
Editor : Hugo R
Sumber : METRO TV

Post A Comment:
0 comments so far,add yours