Articles by "Oesa"
Showing posts with label Oesa. Show all posts
Ils. Korupsi.

Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menilai bahwa Sepanjang tahun 2014, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Papua, khususnya di wilayah Propinsi Papua Barat belum maksima. Karena dari sekian banyak kasus yang terungkap, masih sangat terbatas pada jamahan tangan hukum pada pelaku-pelaku kelas menengah saja, belum mencapai para pucuk pimpinan daerah yang terindikasi kuat terlibat.

Hal ini disebabkan karena aparat penegak hukum dari Kejaksaan maupun Kepolisian yang memiliki kewenangan hukum selaku Penyelidik dan Penyidik maupun Penuntutan belum berani melakukan pendalaman atas sejumlah indikasi dan atau bukti-bukti hukum yang menjurus ke para pejabat tinggi di daerah Papua Barat ini, semisal para Bupati, Walikota maupun Gubernur.

Sebenarnya berdasarkan pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana dalam praktek penyelidikan dan penyidikan seringkali dikatakan bahwa minimal dengan 2 (dua) alat bukti, maka seseorang atau beberapa orang dapat ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga seharusnya dapat diikuti dengan implementasi amanat pasal 20 ayat (1) dan pasal 21 ayat (1) KUHAP, maka si tersangka dapat langsung dikenakan penahanan, demi kepentingan hukum.

Namun seringkali, penyidik baik dari kejaksaan maupun kepolisian tidak serta merta mau menggunakan kewenangannya sebagaimana digariskan di dalam KUHAP.

Malahan si tersangka di biarkan bebas berkeliaran di tengah-tengah masyarakat, tapi tetap dimintai keterangan lalu dipublikasikan besar-besaran di mass media cetak dan elektronik, tapi si tersangka tetap di biarkan bebas di luar, sedangkan hasil pemeriksaan menjurus pada bukti kuat keterlibatannya dalam sesuatu tindak pidana korupsi yang jelas-jelas telah menimbulkan kerugian negara yang pada akhirnya memiskinkan mayoritas rakyat.

Hanya kasus dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Maybrat yang menyeret mantan Bupati Bernard Sagrim saja, yang bisa dikategorikan sebagai kasus paling besar, yang tersangkanya adalah seorang kepala daerah di Propinsi Papua Barat.

Selebihnya baru sebatas kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) baik di Kabupaten/Kota maupun Propinsi seperti halnya kasus di Dinas Pendidikan Propinsi Papua Barat yang menyeret Drs.Yunus Boari selaku Pimpinan SKPD.

Juga Kasus pembangunan jalan di lokasi transmigrasi SP X dan XI Sidey yang menyeret Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Manokwari Simson Saiba, SH,MH maupun beberapa kasus lain dari Kejaksaan Negeri Fakfak dan Kejaksaan Negeri Sorong. Tapi dalam kasus-kasus tersebut sama sekali belum menyentuh para pimpinan daerah yang terindikasi terlibat pula.

Sepertinya ada keengganan dalam melakukan pemeriksaan terhadap para pimpinan daerah yang diantaranya merupakan pengguna anggaran yang sudah mengeluarkan perintah yang berakibat hukum, timbulnya kerugian negara. Misalnya dalam kasus pembangunan jalan transmigrasi di SP X dan XI Sidey.

Dalam proyek tersebut kelihatannya ada indikasi kuat bahwa kontraktor yang memperoleh pekerjaan tersebut melakukan penyimpangan dengan membuat kontrak lain, di luar kontrak utamanya dengan SKPD yaitu Dinas Tranmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Manokwari, yaitu dengan PT.Putra Bungsu. Akibatnya pekerjaan tidak selesai, tapi PT.Putra Bungsu sudah mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut.

Disini jelas-jelas nampak adanya hubungan dan indikasi keterlibatan Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari Drs.F.M.Lalenoh yang melakukan rapat dan memerintahkan PT.Putra Bungsu mengerjakan proyek yang tidak selesai tersebut.

Akibatnya, ada terjadi pencairan dana kepada perusahaan kontraktor tersebut, sehingga seharusnya Sekda Lalenoh tidak sekedar diajukan sebagai saksi oleh jaksa, tetapi bisa sebagai tersangka juga.

Juga dalam kasus korupsi dana pada Papua Barat TV, LP3BH melihat bahwa indikasi keterlibatan pihak lain, seharusnya menjadi perhatian penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dalam memeriksa tersangka yang ada  dan sedang ditahan saat ini, sehingga upaya menguak korupsi dari akar hingga pucuknya menjadi nyata di Papua Barat ini.

Demikian juga dalam kasus penyelewengan dana pemerintah daerarh Propinsi Papua Barat sebesar Rp. 78 Milyar yang telah mengakibatkan mantan Sekda Papua Barat Ir.Marthen Luther Rumadas, dan Direktur PT.Putra Papua Perkasa Richo Sia dari Sorong serta mantan Kepala Cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Manokwari ditetapkan sebagai tersangka dan Rumadas serta Richo Sia saat ini sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Abepura - Jayapura.

Kami melihat bahwa indikasi keterlibatan pimpinan daerah seperti Gubernur setidaknya harus ditelusuri oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, karena belajar dari kasus pemberian dana kepada mantan anggota DPR RI Inya Bay yang menyeret Marthen Erari dan mantan Sekda Papua Barat George.C.Auparay, SH, MM, MH jelas-jelas menunjukkan adanya "perintah" atasannya tersebut, sehingga proses pencairan dana dapat dilakukan.

Saat ini kita menantikan apakah mantan Sekda Papua Barat Auparay mau terbuka menerangkan bahwa dia memerintahkan mantan Kepala Biro Keuangan almarhum Eddy Sirait dan stafnya Erari mencairkan dana Rp. 5 Milyar dan diserahkan kepada Inya Bay terjadi dengan sepengetahuan dan sepersetujuan Gubernur Atururi ataukah tidak?

Demikian halnya juga dalam kasus dana Rp78 Milyar, apakah Rumadas bekerja atas inisiatifnya sendiri selaku Pengguna Anggaran, ataukah sudah dilaporkannya kepada Gubernur ? Lalu bagaimana reaksi Gubernur, apakah setuju ? ataukah Gubernur menolak dan atau melarang Rumadas melakukan hal tersebut ?

Dengan begitu maka proses pencairan dan atau pemindahbukuan dana Rp78 Milyar tersebut dari rekening Kas Daerah ke rekening perusahaan dimans Richo Sia sebagai Komisarisnya seharusnya menjadi titik perhatian dalam penyidikan lanjutan kasus ini, guna mengungkapkan aliran dana tersebut, setelah itu kemana saja dialirkan dari rekening perusahaan tersebut.

Hal yangs ama juga terjadi pada kasus korupsi dana pelantikan Walikota Sorong, yang belum menyentuh Pimpinan Daerah setempat saat itu, karena bukan tidak mungkin ada perintah dan atau persetujuan atasan dalam proses pencairan dana yang berindikasi korupsi tersebut. Keterlibatan para mantan anggota DPRD Kota Sorong seharusnya menjadi titik perhatian utama penyidik dari Kejaksaan Negeri Sorong saat ini.

Hal ini jika tidak ingin dilangkahi dengan terlibatnya Lembaga Anti Korupsi seperti Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki lebih jauh keterlibatan para pejabat pimpinan daerah dalam kasus-kasus semacam itu di masa depan.

Terakhir sehubungan dengan kunjungan Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo ke Tanah Papua di Jayapura dan Sorong, dimana Jokowi memberikan respon dan bantuan dana dalam jumlah besar bagi pembangunan pasar mama-mama Papua di Jayapura maupun di Sorong yaitu di Rufei.

Dukungan dana dari Presiden Jokowi sejumlah Rp.50 Milyar kepada Pemerintah Daerah Kota Sorong maupun juga bagi Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura serta daerah lainnya, seharusnya sejak sekarang ini menjadi titik perhatian aparat penyelidik dari Kejaksaan dan Kepolisian di daerah ini. Termasuk masyarakat Papua, khususnya mama-mama Papua untuk ikut terlibat aktif dalam memantau secara baik dan cermat setiap proses penganggaran dana bagi proyek tersebut berdasarkan amanat pasal 41 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Satu catatan LP3BH, bahwa dalam semua kasus tindak pidana korupsi yang sampai ke pemeriksaan peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari rata-rata tidak memenuhi standar prosedural pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

Hampir semua proses pencairan dana bagi proyek-proyek tersebut terjadi menjelang saat-saat penutupan tahun anggaran, sehingga menjadi alasan gampang bagi para penyedia barang/jasa maupun penerima barang/jasa tersebut untuk berkongkalingkong dengan alasan waktu sangat terbatas, sehingga sulit dilakukan pelelangan sebagaimana diamanatkan oleh aturan perundangan yang berlaku.

Akibatnya, seringkali para penyedia barang/jasa yang adalah pengusaha tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak yang dibuat dengan para Kepala SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sehingga berakibat timbulnya kerugian negara dan berujung pada dugaan terjadinya tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 dari Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaina diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juga sangat menyedihkan, karena staf-staf SKPD yang diajukan sebagai Pejabat dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut bukan merupakan pejabat pengadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 yang seharusnya memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.

Sehingga mereka sama sekali tidak mengetahui tanggung-jawabnya yang sangat berat dan prinsip dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai bagian dari proses pelaksanaan pembangunan di daerah yang bertujuan mensejahterahkan masyarakat di Tanah Papua.

Sejumlah kasus lain yang berindikasi kuat melibatkan banyak petinggi di daerah ini adalah kasus indikasi korupsi pada proyek hinian tetap (huntap) di Kabupaten Teluk Wondama yang hingga saat ini seperti menguap di ruang kerja Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manokwari. Juga kasus pembangunan Kantor KONI Propinsi Papua Barat di Susweni maupun pengelolaan anggaran PON Riau serta terakhir kasus pembangunan lintasan atletik di Stadion Sanggeng-Manokwari, serta kasus indikasi korupsi di PT.Pelindo Manokwari maupun dugaan korupsi di Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari  beberapa tahun lalu yang seharusnya menjadi perhatian Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari di Tahun 2015 mendatang.


Yan Christian Warinussy Adalah Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari/Advokat dan Konsultan Hukum tinggal di Manokwari-Papua Barat/Legal Advisor dari Bupati Manokwari .

Foto Profil Facebook: Ones Nesta Suhuniap.
 
Dialog Babak Pertama.

Pasca pemerintahaan Orde Baru (Jendral Soeharto) tumbang 1998, bangsa Papua Barat membentuk Tim 100 untuk melakukan lobi-lobi politik, Tim 100 di bawah kepemimpinan Tom Beanal ke Jakarta bertemu dengan Presiden Republik Indonesia, Baharudin.J.Habibie. Tom Beanal dalam pertemuan dengan B.J.Habibie meyerahkan proposal aspirasi tuntutan kemerdekaan bangsa Papua Barat, Presiden menjawab dengan kata” Pulang dan Renungkan” artinya bangsa Papua Barat pikir baik-baik soal aspirasi Papua Merdeka. 

Ternyata di balik konsep Dialog Papua – Jakarta yang ditawarkan Tim 100 dalam pertemuannya di Jakarta tahun 2000 tidak mendapat respon baik dari Presiden B.J.Habibie, proposal mengenai tuntutan kemerdekaan dijawab dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsuas Papua), UU – Otsus sangat bertolak belakang dengan keinginan Rakyat Papua Barat yang berkehendak memisahkan diri dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), merdeka secara berdaulat di atas tanah airnya sendiri.

Sikap Tim 100 dalam berdialog dengan Jakarta terkesan bersungut-sungut kepada Jakarta alias mengemis kemerdekaan, sikap Tim 100 merupakan tindakan yang konyol, karena di dunia ini belum ada pengalaman sejarah yang mengajarkan kemerdekaan suatu Negara yang dirahi di atas kertas putih berdasarkan perjanjian/kompromi politik (Dialog/Perundingan). OTSUS bukan bagian dari aspirasi rakyat Papua Barat, tetapi OTSUS adalah murni keberpihakan poltik peredam aspirasi Papua Merdeka oleh Jakarta untuk Papua yang dihasilkan berdasarkan kompromi politik melalui Dialog, Tim 100 gagal menyuarahkan aspirasi tuntutan kemerdekaan rakyat Papua Barat. 

Dialog Babak Kedua.

Konsep Dialog serupa sekarang lagi di gagas oleh segelintir orang yang mengklaim diri Jaringan Damai Papua (JDP), di dalam tubuh JDP terjaring banyak kelompok abu-abu yang mengatasnamakan rakyat Papua Barat, mulai dari kelompok Akademisi, LSM/NGO, Mahasiswa dan kelompok Masyarakat yang tidak memahami latar belakang perjuangan rakyat Papua Barat untuk merdeka. Kelompok JDP yang digagas oleh Dr. Pastor Neless Tebai dari misi kepastoran dan Dr. Muridan Widjohjo dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang merupakan lembaga resmi milik pemerintah yang baru-baru ini menggelar Konfrensi Perdamain Papua pada 6 – 8 Juli 2011 di Auditorium Universitas Cenderawsih (UNCEN) yang di fasilitasi Jakarta, perlu diwaspadai agenda Dialognya.

Dalam Dialog Papua – Jakarta yang di gagas telah melahirkan konsep perundang-undangan baru yang di tuangkan dalam Unit Percepatan Pembangunan Propinsi Papua dan Papua Barat (UP4B), UU – UP4B yang direncanakan akan di tandatangi Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam waktu dekat, dalam Dialog Papua – Jakarta juga akan dibahas menyangkut revisi UU Otsus selama 10 Tahun berjalan di tanah Papua, serta mekanisme lain menyangkut pemberdayaan Masyarakat Papua dalam Undang-Undang Otsus yang selama ini di anggap belum di rasahkan Masyarakat luas. Dialog Papua – Jakarta hanya akan melahirkan malapetahka baru, OTSUS lahir sejak tahun 2001 telah cukup memberikan pelajaran bagi rakyat Papua Barat.

Dialog Papua Papua – Jakarta Dialog Golongan Elit Politik Papua - Jakarta.




Rakyat Papua Barat tidak dapat di tipu lagi untuk kesekian kali, dalam Dialog Papua – Jakarta tentu yang akan di undang untuk berdialog adalah golongan elit-elit politik yang bercokol dalam pemerintahan birokrasi di Papua dan Jakarta, rakyat Papua Barat sebagai pemegang hak sulung dijadikan objek (penonton) dalam instrument dialog yang sedang di gagas oleh JDP. UU No. 21/2001 (Otsus Papua) lahir dari kesepakatan-kesepakatan dalam Dialog, karena dalam Dialog tidak ada istila Revolusi/Papua Merdeka tetapi yang ada hanyalah perbaikan sitem dan pemerintahaan yang sedang berjalan.


Hal serupa sekarang sedang di gagas ulang oleh kelompok-kelompok elitik politik Papua yang telah menyusup ke Ormas-ormas masyarakat, Gereja, LSM dan Lembaga-Lembaga Negara milik pemerintah, Negara Kesatuan Republik Indonesia telah menyatakan sikap bahwa tidak ada istilah tawar menawar dalam politik Papua Merdeka sebab Papua Barat dalam bingkai NKRI sudah final, jika demikian sekarang menjadi pertanyaan bahwa apa yang akan dibicarakan dalam konsep Dialog yang ditawarkan JDP?, Apakah perjuangan rakyat Papua Barat untuk Merdeka akan senasip dengan perjuangan rakyat Aceh ? setelah Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan rakyat Aceh berhasil dijinakan dalam Dialog/Perundingan elsingkhi ? masih banyak pertanyaan yang perlu di jawab, namun semuanya akan kembali pada sikap dan komitmen rakyat Papua Barat untuk Merdeka.

Dialog Tanpa Kekuatan Tawar Sama Saja Bohong.

Dialog memang sangat penting untuk terus didiskusikan dalam internal rakyat Papua Barat untuk memajukan gerakan perjuangan rakyat dalam tahapan-tahapan yang lebih maju, secara eksternal Dialog dengan pemerintah Indonesia saat ini belum kuat, karena rakyat Papua Barat belum mempunyai kekuatan posisi tawar secara politik, artinya kekuatan logistik perang dan persenjataan tidak sebanding kekuatan militer TNI-POLRI, bahkan di lain sisi, rakyat Papua Barat belum mempunyai jaminan politik dari satu badan indenpenden dunia misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menggelar Dialog dalam rangka menuju tahapan pelaksanaan Referendum bagi bangsa Papua Barat.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa gagasan Dialog yang sedang di dorong oleh tim JDP maupun kelompok/lembaga apapun yang mengatasanamakan rakyat Papua Barat untuk mendorong proses Dialog dengan pemerintah Indonesia perluh disikapi secara serius, sebab kelompok-kelompok/lembaga tersebut sedang memanfahatkan situasi atau momen-momen tertentu guna menghancurkan perjuangan rakyat Papua Barat untuk merdeka secara penuh dari penjajahan kolonialisme Indonesia. Jika Dialog Papua – Jakarta berhasil dilakukan dengan menghadirkan pemerintah Indonesia tanpa ada jaminan politik dari PBB sebagai pemegang kewenangan penuh, maka Dialog yang dilaksanakan hanya akan menjadi bahan legitimasi pemerintah Indonesia untuk berkampanye di dunia internasional untuk meyakinkan masyarakat Internasional bahwa persoalan rakyat Papua Barat telah diselesaikan melalui beberapa keputusan dalam Dialog Papua – Jakarta. 

DIALONG JAKARTA PAPUA BUKAN SOLUSI

Rakyat Papua Ingin bebas, merdeka dan berdaulat penuh secara politik, dan mandiri secara ekonomi mendapatkan Kedilan secara hukum sama seperti bangsa lain di muka Bumi ini.

Indonesia datang hanya untuk mencuri, Merampok, Memperkosa, menindas dan menjajah bangsa Papua selama 53 Tahun, bersatu dan lawan klonialisme NKRI dari tanah air Papua Barat.

Referendum Solusi demogratis Bagi Rakyat Papua barat, hentikan kompromi politik dengan negara penjajah NKRI Dialong yang ditawarkan NKRI tidak akan selesaikan persoalan status politik Papua, karena masalah Papua Bukan Masalah ekonomi dan Pembangunan namun masalah Papua adalah masalah politik oleh karena itu , Proses penyelesaian masalah Papua harus kembali ke akar persoalan Papua yaitu Tinjauh kembalai Perjanjian Nwe York Agreement 15 Agustus 1962 dan realisasi hasil perjanjian new York Agreement yang Cacat Hukum dan Moral yaitu, Penetuan Pendapat Rakyat ( PEPERA 1969) .

JIka pemerinta indonesia hanya mengedepankan dialong versi Jakarta untuk pembangunan dan kesejahtraan maka persoalan papua tidak akan pernah berahir. kecuali kembali ke akar persoalan dan meluruskan sejarah Papua Barat.

Dialong jakarta papua bukanlah solusi solusi, hanya buang buang waktu dan energi dan tidak akan selesaikan masalah papua. Dialong harus atau perundingan dibawa pajung PBB dan menyepakati tentang hak penetuan Nasib sendiri Bagi Rakyat Papua Barat melalui referendum.

Maksudnya jika dialong dilakukan berarti harus ada orang penegah dan materi dialong meluruskan sejarah dan membahas draf Referendum dimediasi PBB.

Hanya reperendum akan melahirkan solusi apakah orang Papua akan tetap ingin hidup dengan NKRI atau Merdeka sendri, karena mekanisme tersebut sangat demokratis. oleh karena itu Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Rebuplik Indonesia Ir . Joko Widodo secara jentelmen Membuka diri memberikan referendum di Papua.

Sesuai dengan analisa dilapangan serta fakta sejarah yang telah rakyat ketahui bersama, maka Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai media nasional bersama rakyat Papua Barat secara struktural dan organisisi menolak tegas Dialog Papua – Jakarta yang bersifat elegan dan bersifat elitis tanpa melibatkan rakyat Papua Barat dalam proses perjuangan, KNPB sebagai media nasional terus bekerja melakukan pengorganisiran di wilayah-wilayah seluruh pelosok negeri tanah air dengan membangun kesadaran rakyat Papua Barat utuk turut melibatkan diri dalam perjuangan pembebasan tanah air.

KNPB sebagai media nasional bersama rakyat Papua Barat, memandang sangat penting untuk mengorganisir rakyat Papua Barat dengan membangun parlemen-parlemen wilayah/daerah secara utuh dan kuat sebagai gerakan sipil yang mampuh membawa perubahan, dengan terus menjelaskan kepada rakyat Papua Barat tentang perjuangan Papua Merdeka yang sedang berkembang di dalam maupun luar negeri.

Poroses Aneksasi bangsa Papua Barat ke dalam Negara kesatuan Rebuplik Indoneia (NKRI) dilakukan dengan ilegal berawal dari Trikora 19 desember 1961 perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962 , penjerahan adminstrasi Papua Barat diserahkan kepada Indonesia oleh UNTEA dan proses pelaksnaan Pepera 1969.
Ketika Papua Barat masih menjadi daerah sengketa akibat perebutan wilayah itu antara Indonesia dan Belanda, tuntutan rakyat Papua Barat untuk merdeka sebagai negara merdeka sudah ada jauh sebelum kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Memasuki tahun 1960-an para politisi dan negarawan Papua Barat yang terdidik lewat sekolah Polisi dan sebuah sekolah Pamongpraja (Bestuurschool) di Jayapura (Hollandia), dengan mendidik 400 orang antara tahun 1944-1949 mempersiapkan kemerdekaan Papua Barat.
Ketika Papua Barat masih menjadi daerah sengketa akibat perebutan wilayah itu antara Indonesia dan Belanda, tuntutan rakyat Papua Barat untuk merdeka sebagai negara merdeka sudah ada jauh sebelum kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Memasuki tahun 1960-an para politisi dan negarawan Papua Barat yang terdidik lewat sekolah Polisi dan sebuah sekolah Pamongpraja (Bestuurschool) di Jayapura (Hollandia), dengan mendidik 400 orang antara tahun 1944-1949 mempersiapkan kemerdekaan Papua Barat.
Selanjutnya atas desakan para politisi dan negarawan Papua Barat yang terdidik, maka pemerintah Belanda membentuk Nieuw Guinea Raad (Dewan Nieuw Guinea). Beberapa tokoh-tokoh terdidik yang masuk dalam Dewan ini adalah M.W. Kaisiepo dan Mofu (Kepulauan Chouten/Teluk Cenderawasih), Nicolaus Youwe (Hollandia), P. Torey (Ransiki/Manokwari), A.K. Gebze (Merauke), M.B. Ramandey (Waropen), A.S. Onim (Teminabuan), N. Tanggahma (Fakfak), F. Poana (Mimika), Abdullah Arfan (Raja Ampat). Kemudian wakil-wakil dari keturunan Indo-Belanda adalah O de Rijke (mewakili Hollandia) dan H.F.W. Gosewisch (mewakili Manokwari). Setelah melakukan berbagai persiapan disertai dengan perubahan politik yang cepat akibat ketegangan Indonesia dan Belanda, maka dibentuk Komite Nasional yang beranggotakan 21 orang untuk membantu Dewan Nieuw Guinea dalam mempersiapkan kemerdekaan Papua Barat.
Komite ini akhirnya dilengkapi dengan 70 orang Papua yang berpendidikan dan berhasil melahirkan Manifesto Politik yang isinya:
MANIVETO POLITIK PAPUA BARAT
1. Menetukan nama Negara : Papua Barat
2. Menentukan lagu kebangsaan : Hai Tanahku Papua
3. Menentukan bendera Negara : Bintang Kejora
4. Menentukan bahwa bendera Bintang Kejora akan dikibarkan pada 1 November 1961.

Lambang Negara Papua Barat adalah Burung Mambruk dengan semboyan “One People One Soul”.
Komite Nasional, maka Bendera Bintang Kejora dikibarkan pada 1 Desember 1961 di Hollandia, sekaligus “Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat”. Bendera Bintang Kejora dikibarkan di samping bendera Belanda, dan lagu kebangsaan “Hai Tanahku Papua” dinyanyikan setelah lagu kebangsaan Belanda “Wilhelmus”. Deklarasi kemerdekaan Papua Barat ini disiarkan oleh Radio Belanda dan Australia. Momen inilah yang menjadi Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat secara de facto dan de jure sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.
Pada tanggal 19 Desember 1961 Presiden Soekarno mengeluarkan Tri Komando Rakyat di Alun-alun Utara Yogyakarta yang isinya:
1. Gagalkan Pembentukan “Negara Boneka Papua” buatan Belanda Kolonial 
2.Kibarkan Sang Merah Putih di Irian Barat Tanah Air Indonesia 
3. Bersiaplah untuk mobilisasi umum guna mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan Tanah Air dan Bangsa.

Realisasi dari isi Trikora ini, maka Presiden Soekarno sebagai Panglima Besar Komando Tertinggi Pembebasan Irian Barat mengeluarkan Keputusan Presiden No. 1 Tahun 1962 yang memerintahkan kepada Panglima Komando Mandala, Mayor Jendral Soeharto untuk melakukan operasi militer ke wilayah Irian Barat untuk merebut wilayah itu dari tangan Belanda.
Akhirnya dilakukan beberapa gelombang Operasi Militer di Papua Barat dengan satuan militer yang diturunkan untuk operasi lewat udara dalam fase infiltrasi seperti Operasi Banten Kedaton, Operasi Garuda, Operasi Serigala, Operasi Kancil, Operasi Naga, Operasi Rajawali, Operasi Lumbung, Operasi Jatayu. Operasi lewat laut adalah Operasi Show of Rorce, Operasi Cakra, dan Operasi Lumba-lumba. Sedangkan pada fase eksploitasi dilakukan Operasi Jayawijaya dan Operasi Khusus (Opsus). Melalui operasi ini wilayah Papua Barat diduduki, dan dicurigai banyak orang Papua yang telah dibantai pada waktu itu.

Dan Soekarno mengancam kepada Negara Amerika serikat dan negara barat dengan memohon dukungan dari pemerintah bekas Uni Sovyet untuk menganeksasi Papua Barat jika pemerintah Belanda tidak bersedia menyerahkan Papua Barat ke tangan Republik Indonesia.
Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada waktu itu sangat takut akan jatuhnya negara Indonesia ke dalam Blok komunis. Soekarno dikenal oleh dunia barat sebagai seorang Presiden yang sangat anti imperialisme barat dan pro Blok Timur. Pemerintah Amerika Serikat ingin mencegah kemungkinan terjadinya perang fisik antara Belanda dan Indonesia.
Maka Amerika Serikat memaksa pemerintah Belanda untuk menyerahkan Papua Barat ke tangan Republik Indonesia. Di samping menekan pemerintah Belanda, pemerintah AS berusaha mendekati presiden Soekarno. Soekarno diundang untuk berkunjung ke Washington (Amerika Serikat) pada tahun 1961. Tahun 1962 utusan pribadi Presiden John Kennedy yaitu Jaksa Agung Robert Kennedy mengadakan kunjungan balasan ke Indonesia untuk membuktikan keinginan Amerika Serikat tentang dukungan kepada Soekarno di dalam usaha menganeksasi Papua Barat.
Untuk mengelabui mata dunia, maka proses pengambil-alihan kekuasaan di Papua Barat dilakukan melalui jalur hukum internasional secara sah dengan dimasukkannya masalah Papua Barat ke dalam agenda Majelis Umum PBB pada tahun 1962. Dari dalam Majelis Umum PBB dibuatlah Perjanjian New York 15 Agustus 1962 yang mengandung “Act of Free Choice” (Pernyataan Bebas Memilih). Act of Free Choice kemudian diterjemahkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai PEPERA (Pernyataan Pendapat Rakyat) yang dilaksanakan pada tahun 1969.
Penandatanganan New York Agreement (Perjanjian New York) antara Indonesia dan Belanda yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa, U Thant dan Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB, Ellsworht Bunker pada tanggal 15 Agustus 1962. Beberapa hal pokok dalam perjanjian serta penyimpangannya (kejanggalan) adalah sebagai berikut: 
1. New York Agreement (Perjanjin New York) adalah suatu kesepakatan yang tidak sah, baik secara yuridis maupun moral. Perjanjanjian New York itu membicarakan status tanah dan nasib bangsa Papua Barat, namun di dalam prosesnya tidak pernah melibatkan wakil-wakil resmi bangsa Papua Barat.
2. Sejak 1 Mei 1963, bertepatan dengan Unites Nations Temporrary Executive Administratins (UNTEA) atau Pemerintahan Sementara PBB di Papua Barat menyerakan kekuasaanya kepada Indonesia, selanjutnya pemerintah Indonesia mulai menempatkan pasukan militernya dalam jumlah besar di seluruh tanah Papua, akibatnya hak-hak politik dan hak asasi manusia dilanggar secara brutal di luar batas-batas kemanusiaan.

Pasal XVIII ayat (d) New York Agreement mengatur bahwa “The eligibility of all adults, male and female, not foreign nationals to participate in the act of self determination to be carried out in accordance whit international practice”.
Aturan ini berarti penentuan nasib sendiri harus dilakukan oleh setiap orang dewasa Papua pria dan wanita yang merupakan penduduk Papua pada saat penandatanganan New York Agreement. Namun hal ini tidak dilaksanakan. Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 dilaksanakan dengan cara lokal Indonesia, yaitu musyawarah oleh 1025 orang dari total 600.000 orang dewasa laki-laki dan perempuan.
Sedangkan dari 1025 orang yang dipilih untuk memilih, hanya 175 orang saja yang menyampaikan atau membaca teks yang telah disiapkan oleh pemerintah Indonesia. Selain itu masyarakat Papua Barat yang ada di luar negeri, yang pada saat penandatangan New York Agreement tidak diberi kesempatan untuk terlibat dalam penentuan nasib sendiri itu.

Teror, intimidasi dan pembunuhan dilakukan oleh militer sebelum dan sesaat PEPERA 1969 untuk memenangkan PEPERA 1969 secara sepihak oleh pemerintah dan militer Indonesia. Buktinya adalah Surat Rahasia Komandan Korem 172, Kolonel Blego Soemarto, No.: r-24/1969, yang ditujukan kepada Bupati Merauke selaku anggota Muspida kabupaten Merauke, isi surat tersebut:
“Apabila pada masa poling tersebut diperlukan adanya penggantian anggota Demus (dewan musyawarah), penggantiannya dilakukan jauh sebelum MUSAYAWARAH PEPERA. Apabila alasan-alasan secara wajar untuk penggantian itu tidak diperoleh, sedang dilain pihak dianggap mutlak bahwa anggota itu perlu diganti karena akan membahayakan kemenangan PEPERA, harus berani mengambil cara yang ‘tidak wajar’ untuk menyingkirkan anggota yang bersangkutan dari persidangan PEPERA sebelum dimulainya sidang DEMUS PEPERA. Sebagai kesimpulan dari surat saya ini adalah bahwa PEPERA secara mutlak harus kita menangkan, baik secara wajar atau secara ‘tidak’ wajar.”
Mengingat bahwa wilayah kerja komandan Korem 172 termasuk pula kabupaten-kabupaten lain di luar kabupaten Merauke, maka patut diduga keras surat rahasia yang isinya kurang lebih sama juga dikirimkan ke bupati-bupati yang lain.
Pada tahun 1967 Freeport-McMoRan (sebuah perusahaan Amerika Serikat) menandatangani Kontrak Kerja dengan pemerintah Indonesia untuk membuka pertambangan tembaga dan emas di Pegunungan Bintang, Papua Barat. Freeport memulai operasinya pada tahun 1971. Kontrak Kerja kedua ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991. Kepentingan Amerika Serikat di Papua Barat, yang ditandai dengan adanya penandatanganan Kontrak Kerja antara Freeport dengan pemerintah Republik Indonesia, menjadi realitas. Ini terjadi dua tahun sebelum PEPERA 1969 dilaksanakan di Papua Barat. Di sini terjadi kejanggalan yuridis, karena Papua Barat dari tahun 1962 hingga 1969 dapat dikategorikan sebagai daerah sengketa.

Penentuan Pendapat Rakyat tahun 1969 tidak sah karena dilaksanakan dengan sistem “musyawarah” (sistem local Indonesia) yang bertentangan dengan isi dan jiwa New York Agreement, di samping itu PEPERA 1969 dimenangkan oleh Indonesia lewat terror, intimidasi, penangkapan, dan pembunuhan (pelanggaran hukum, HAM dan esensi demokrasi). Kemenangan PEPERA secara cacat hukum dan moral ini akhirnya disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa lewat Resolusi Nomor 2509 dan diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keppres Nomor 7 tahun 1971. 
Berikut ini adalah jadwal pelaksanaan PEPERA, Jumlah wakil/utusan berdasarkan unsur, dan jumlah wakil/utusan yang memberikan pendapat.

Jadwal Pelaksanaan Pepera 1969
Tanggal Kabupaten Anggota DEMUS Penduduk
14 Juli 1969 Merauke 175 144.171
16 Juli 1969 Jayawijaya 175 165.000
19 Juli 1969 Paniai 175 156.000
23 Juli 1969 Fakfak 75 43.187
26 Juli 1969 Sorong 110 75.474
29 Juli 1969 Manokwari 75 89.875
31 Juli 1969 Teluk Cenderawasih 130 83.000
02 Agustus 1969 Jayapura 110 81.246
J u m l a h 1.025 809.337

Jumlah Wakil/Utusan Berdasarkan Unsur
No Unsur Jumlah Wakil/Utusan
1 Kepala Suku/Adat 400 orang
2 Daerah (Gereja/Alim Ulama) 360 orang
3 Orpol/Ormas 265 orang
J u m l a h 1.025 orang

Jumlah Wakil/Utusan yang Memberikan Pendapat
No Kabupaten Memberikan Pendapat Jumlah Utusan Sakit
1 Merauke 20 175 1
2 Jayawijaya 18 175 1
3 Paniai 28 175 -
4 Fakfak 17 75 -
5 Sorong 16 110 -
6 Manokwari 26 75 -
7 Teluk Cenderawasih 24 130 1
8 Jayapura 26 110 1
J u m l a h 175 1.025 4

Dengan demikian proses pelaksanaan pepera 1969 adalah ilegal dan penuh dengan rekajasa cacat hukum dan moral oleh karena itu Referendum Ulang harus dilakukan secara damai dan bermartabat di Papua Barat.
Mengapa orang Papua di Papua Barat minta referendum secara damai karena rakyat Papua ketahui bahwa Solusi bagi Rakyat Papua Barat adalah “Referendum” menentukan Nasib bagi rakyat Papua Barat “selft Determination”, terkait dengan adanya Intimidasi dan ketidakadilan yang selama ini terjadi di tanah Papua Barat atas prilaku kelakuan busuk oleh NKRI. 
Karena kehadiran Militerisme (Tni-Polri) Neokolonialisme (Birokrasi Rezim NKRI), dan Imprealisme (Perusahan-perusahan asing dengan sogokan kaki tangan NKRI) di Papua. Kehadiran kerja mereka Papua hanya Membunuh rakyat sipil Merampas Kekayaan alam dengan penindas rakyat pemilik daratan Pulau Cenderawasih Papua dengan tindakan-tindakan tidak Manusiawi yang dilakukan ketiga musuh besar diatas dengan melancarkan tekanan demi tekanan yaitu Intimidasi, terror Pemerkosaan, Penembakan, penangkapan, dan Pemenjarahan terhadap rakyat tidak berdosa. Kami diperbudak dan kami minoritas diatas negeri kami sendiri. Dengan alasan singkat ini maka rakyat Papua sejutuh untuk “Referemdum”, jalan ini solusi terakhir menuju cita-cita leluhur bangsa Papua barat Runpun Malanesia.**

Tuntaskan pelanggaran HAM di tanah Papua. Foto: Ist


Hingga menjelang akhir tahun 2014, intensitas kekerasan negara terhadap rakyat sipil di Tanah Papua yang identik dengan kasus pelanggaran hak asasi manusia (yang berat) terus meningkat dan tidak pernah memperoleh suatu penyelesaian secara hukum sesuai amanat aturan perundangan yang berlaku.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa 51 tahun usia integrasi Tanah Papua ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 1 Mei 1963 hingga saat ini, adalah sama dengan 51 tahun usia terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang terus-menerus tak berkesudahan.

Pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud tergambar dalam berbagai kasus yang muncul dalam catatan Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari. 

Dimana pelanggaran tersebut terjadi secara struktural dalam bentuk lahirnya Undang Undang Nomor 12 Tahun 1969 yang melegitimasi penyelenggaraan Act of Free Choice (Tindakan Pilihan Bebas) yang oleh Pemerintah Indonesia disebut sebagai Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tersebut.

Sedangkan di dalam Perjanjian New York tanggal 15 Agustus 1962 yang ditanda tangani oleh DR.J.H.Van Roijen serta Mr.C.Schurmann atas nama Pemerintah Kerajaan Belanda dan DR.Subandrio atas nama Pemerintah Republik Indonesia ketika itu dalam jabatannya selaku Menteri Luar Negeri.

Di dalam perjanjian yang terdiri dari 29 pasal tersebut, sedikitpun tidak pernah tertulis kata Penentuan pendapat Rakyat (PEPERA) versi Pemerintah Indonesia, tetapi hanya tertulis kata Act of Free Choice atau Tindakan Pilihan Bebas yang diatur di dalam pasal 14 hingga pasal 21 dari Perjanjian New York (New York Agreement) tersebut.

Penyelenggaraan Act of Free Choice di pertengahan tahun 1969 tersebut hingga saat ini terus menuai protes dan kritik dari rakyat Papua hingga dibahas di dalam Kongres Papua II di Jayapura tanggal 29 Mei hingga 4 Juni 2000, bahkan diangkat dan ditempatkan sebagai salah satu akar masalah terjadinya konflik sosial-politik yang senantiasa berujung kekerasan sepanjang 50 tahun Papua berintegrasi dengan NKRI. 

Negara senantiasa menggunakan "justifikasi" penyelenggaraan "PEPERA" yang masih menjadi sumber perdebatan publik tersebut kemudian sebagai dasar dalam menerapkan pendekatan militer dan keamanan dalam merespon segenap aksi-akasi protes dan demonstrasi politik rakyat Papua dengan ancaman pasal-pasal 106, 108 dan 110 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHPidana) sebagai cara represif dalam membungkam kebebasan berekspresi rakyat. 

Sehingga akibatnya senantiasa terjadi kekerasan yang berdimensi pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana diatur di dalam pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 dari Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yaitu mengenai definisi dan pengertian dari Pelanggaran HAM Berat, yang terdiri dari Kejahatan Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan.

Namun demikian sayang sekali karena tidak pernah ada penyelesaian secara hukum yang dilakukan oleh negara terhadap setiap pelaku kekerasan yang berdimensi pelanggaran hak asasi manusia tersebut, termasuk dalam beberapa kasus seperti Biak berdarah 6 Juni 1999, Wasior berdarah Juni-Oktober 2001, Wamena berdarah 2000, Aimas - Kabupaten Sorong, Papua Barat 30 April 2013 dan Enarotali - Kabupaten Paniai, Provinsi Papua 8 Desember 2014. 

Sehingga para pelaku yang diduga keras berasal dari institusi keamanan negara seperti TNI dan POLRI tidak pernah terjamah oleh hukum alias impunitas senantiasa bersemi dalam penegakan hukum atas kasus-kasus pelanggaran hak asasi di Indonesia, khususnya di atas Tanah Papua semenjak 1 Mei 1963 hingga dewasa ini menjadi berusia 51 tahun.

LP3BH Manokwari ingin mendesak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dalam rencana kunjungannya dan merayakan Natal Nasional di Jayapura, 27 Desember 2014 agar melakukan segera langkah-langkah penting dalam menyelesaikan berbagai masalah pelanggaran hak asasi manusia di Tanah Papua sepanjang 51 Tahun (1963 - 2014).

Adapun langkah Presiden dapat dimulai dengan memerintahkan Gubernur Papua dan Papua Barat untuk mengimplementasikan amanat pasal 45 dan dan 46 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dengan membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di Tanah Papua yang berkedudukan di Jayapura serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dengan menggunakan Keputusan Presiden.

Presiden Jokowi juga dapat segera memerintahkan agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) diberikan kewenangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia serta Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 19993 tentang KOMNAS HAM. 

Kewenangan tersebut agar KOMNAS HAM dapat segera menginvestigasi secara hukum Kasus Enarotali - Kabupaten Paniai, 8 Desember 2014 guna mengungkapkan indikasi dan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut, sekaligus membawa dan menghadapkan pelakunya di muka Pengadilan HAM yang Bebas dan Transparan di Indonesia. 

LP3BH juga mendesak Presiden Jokowi untuk segera mewujudkan niat dan kehendak luhurnya untuk menyelesaikan persoalan di Tanah Papua dengan hati melalui pendekatan Dialog yang Damai dan bermartabat dengan seluruh elemen rakyat Papua, termasuk kalangan diaspora di luar Indonesia serta kelompok-kelompok resisten baik dari kalangan militan maupun politik yang ada di dalam dan di luar negeri. Hal ini penting demi membangun Papua Tanah Damai yang menjadi idaman semua pihak.


Yan Christian Warinussy Adalah Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari/Pemenang Penghargaan Internasional di Bidang HAM "John Humphrey Freedom Award" Tahun 2005 dari Canada.

Melawan Lupa; Penculikan dan Pembunuhan Theys H. Eluay Oleh Kopassus Bermotif Politik (Bagian I)
Theys Eluay ketika bertemu dengan Presiden RI, Gus Dur didampingi putrinya Yenny Wahid (Foto: Ist)
Pada 10 November 2001, tepatnya 13 tahun yang lalu, Pemimpin Besar Bangsa Papua Barat, Dortheys Hiyo Eluay, ditemukan tewas dalam mobilnya di Kilo Meter 9, Koya, Muara Tami, Jayapura. Belakangan diketahui, Komando Pasukan Khusus (Kopassus) telah menculik dan membunuhnya. Dibawah ini laporan lengkap yang disusun Elsham Papua.

Oleh: Elsham Papua*

Pengantar

Penculikan dan pembunuhan Dortheys Hiyo Eluay (64), Ketua Presidium Dewan Papua (PDP), merupakan salah satu implikasi dari budaya militerisme dan kekebalan hukum (impunity) sejak Papua Barat (Provinsi Papua dan Papua Barat, red) dianeksasi oleh Indonesia.

Kekerasan ini berawal semenjak Soekarno, presiden pertama Republik Indonesia mendeklarasikan Trikora, pada 19 Desember 1961 di Yogyakarta. Isi Trikora,pertama bubarkan "Negara Boneka" Irian Barat buatan Belanda; kedua, mobilisasi massa; dan ketiga, kibarkan sang saka merah putih di Irian Barat.

Ketika itu, banyak rakyat sipil Papua Barat diintimidasi dan dibunuh. Sejak integrasi dengan Indonesia, pemerintah Jakarta mulai menerapkan pendekatan militer dengan melakukan operasi militer di berbagai wilayah di tanah Papua. Kurang lebih 100.000 rakyat Papua Barat di bunuh selama 38 tahun integrasi dengan Indonesia.

Proses penghancuran ini semakin meningkat terutama ketika rakyat Papua Barat menuntut memisahkan diri dari Indonesia sejak reformasi 1998, dengan jatuhnya Presiden otoriter Soeharto.

Berbagai aksi damai menuntut merdeka dihadapi dengan kekerasan, seperti peristiwa Biak berdarah, 6 Juli 1998; Sorong, 5 Juli 1999; Timika, 2 Desember 1999; Merauke, 16 Februari 2000; Nabire, 28 Februari sampai Maret 2000; Sorong, 27 Juli 2000 dan 22 Agustus 2000; Wamena, 6 Oktober 2000.

Aspirasi merdeka terus bergulir dan terungkap secara jelas dan resmi dihadapan Presiden B.J. Habibie di Istana merdeka tanggal 26 Februari 1999 oleh wakil-wakil masyarakat Papua yang tergabung dalam Tim 100. Tuntutan itu begitu mengejutkan, sehingga dijawab dengan permintaan untuk merenungkan tuntutan itu lebih dalam.

Bersamaan dengan itu, operasi rahasia terus ditingkatkan untuk meredam para aktivis Papua Barat, menjelang Kongres Rakyat Papua II 2000, yang berlangsung dari tanggal 29 Mei-4 Juni 2000. 

Seminggu sebelum Kogres Rakyat Papua II 2000, Wakil Presiden Megawati mengadakan kunjungan tiba-tiba ke Papua.

Kunjungan Megawati ini disambut dengan aksi demonstrasi oleh para aktivis pro merdeka di seluruh tanah Papua. "Kesan kuat” tentang keinginan merdeka rakyat Papua Barat di berbagai tempat yang dikunjungi menjadi laporan penting bagi Megawati.

Hasil kunjungan Megawati (Wapres) disampaikan kepada Muspida Provinsi Tingkat I Papua di Jayapura. Selanjutnya, berdasarkan hasil penilaian (assessment) Megawati menjadi laporan Gubernur (Caretaker), Musiran Darmosuwito, (mantan wakil Gubernur Timor Timur) melalui radiogram ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) tertanggal 2 Juni 2000.

Terutama, sejak mengkristalnya aspirasi Papua Merdeka pasca Kongres Papua II 2000. Ini bisa dilihat dari bocoran dokumen sangat rahasia yang telah dikeluarkan oleh Dirjen KESBANG dan LINMAS DEPDAGRI dalam nota dinas nomor 578/ND/KESBANG/D IV/VI/2000 tanggal 9 Juni 2000.

Bocoran dokumen tersebut berisi konsep tentang "Rencana Operasi Pengkondisian Wilayah dan Pengembangan jaringan Komunikasi Dalam menyikapi arah politik Irian Jaya (Papua) untuk merdeka dan melepaskan diri dari Negara Republik Indonesia".

Sasaran operasi meliputi, (1) pengkondisian wilayah kabupaten dan kota di Papua sampai di daerah terpencil; (2) pengembangan jaringan komunikasi dengan memanfaatkan tokoh-tokoh berpengaruh dan organisasi yang mendukung dengan kegiatan seperti membuat statement, apel akbar, dan lainnya; (3) sasaran diplomasi untuk memperoleh dukungan PBB dan negara kuat lainnya bagi kedaulatan Indonesia atas wilayah Papua.

Sedangkan metode operasi yang dikembangkan adalah, (1) klandestein (penyusupan); (2) provokasi, penangkapan aktivis politik Papua Merdeka; (3) kegiatan pembangunan; (4) program Papuanisasi dan mencegah internasionalisasi masalah Papua.

Sifat operasi adalah terbuka. Artinya, penyerangan langsung terhadap demonstrasi massa, dan tertutup (klandestein). Operasi ini selanjutnya di dukung oleh MPR dalam sidang tahunan pada Agustus 2000, dengan ketetapan bagi Papua sebagai wilayah perlu perhatian serius.

Dalam dokumen sangat rahasia itu, nama Theys Eluay berada dalam faksi adat dan pejuang. Dia satu tingkat dengan Tom Beanal (Adat), dan Yusuf Tanawani (sudah meninggal), Pdt. Herman Awom dan Dr. Karel Phil Erari (tokoh Gereja); Dr. Benny Giay dan Agus Alua (Akademisi), Drs. Jakobus Pervidya Salossa (Politisi, Gubernur Papua saat laporan ini diterbitkan, dan sudah meninggal), Simon P. Morin (Politisi), John Rumbiak dan Yohanis Bonay (ELS-HAM Papua); Gerson Abrauw dan Diaz Giwijangge (elemen mahasiswa); Beatrix Koibur dan Ketty Yabansabra (elemen perempuan).

Menurut Kantor Berita Reuters (30/11/2000), setelah konfirmasi dengan pihak DEPDAGRI mengakui adanya rapat untuk mengatasi gejolak yang oleh Jakarta disebut separatisme di Papua yang dihadiri oleh 13 instansi pemerintah di tingkat nasional.

Pihak Kepolisian Papua (Irian Jaya) menterjemahkan Rencana Operasi itu dengan membuat Telaahan Staf Tentang Upaya Polda Irian Jaya (Papua) Menanggulangi Separatis Papua Merdeka Dalam Rangka Supremasi Hukum pada bulan November 2000.

Telaahan staf ini kemudian ditindaklanjuti dengan menyusun operasi yang disebut "Operasi Sadar Matoa 2000" yang berlangsung 90 hari. Operasi ini ditunjukan kepada gerakan aktivis Papua Merdeka atau OPM dan simpatisannya.

Operasi Tuntas Matoa ini menunjukkan aparat Polisi Daerah (Polda) Papua telah memiliki dan mempersiapkan suatu rencana operasi yang sistimatis dalam bertindak terhadap apa yang mereka sebut sebagai gerakan separatis.

Kebijakan Kepolisian itu merupakan bagian dari kebijakan negara secara keseluruhan. Dua dokumen ini menunjukkan adanya unsur sistematis, yakni memperlihatkan tindakan yang terorganisir dan mengikuti pola yang berulang. (BERSAMBUNG)


*Laporan ini dibuat oleh Elsham Papua, dan diterbitkan pada 13 Desember 2001. Judul aslinya "Laporan Awal Penculikan dan Pembunuhan Theys Hiyo Eluay Terencana dan Bermotif Politik". Laporan ini diedit ulang oleh Oktovianus Pogau. Untuk mengetahui lebih jauh lembaga Elsham Papua silakan kunjungi website lembaga ini "Elsham Papua" 

Gema Papua Merdeka Terus Bergema, Indonesia Tegang
© Suara Papua
PAPUAN, Jayapura --- Gema Papua merdeka terus berkumandang di seantoro dunia, dan secara khusus di tanah Papua. Kali ini mendapat respon dari Dous Wakum, aktivis Papua Merdeka di Jayapura, dalam siaran persnya kepada media ini.

Dalam siaran pers itu, Dorus menjelaskan, Polisi dan TNI terus beraksi untuk menghalangi semangat juang anak-anak muda Papua melalui organisasi KNPB dan elemen-elemen perjuangan lainnya seperti AMP, Dewan Adat, Gereja, serta komunitas lainnya.


“Ini bukti bahwa Pemerintah Indonesia tegang atas upaya orang Papua untuk melepaskan dirinya melalui tuntutan ‘Penentuan Nasib Sendiri’. Untuk itu, pihak keamanan terus melakukan tindakan pelayanan dengan kekerasan dan penangkapan secara brutal. Alasan mereka, aksi yang dilakukan KNPB dan elemen-elemen lainnya, adalah tindakan makar,” ungkap Dorus.



Aktivis HAM dan Kordinator KAMPAK Papua ini menjelaskan, untuk menekan para anak muda Papua supaya jangan ada lagi aksi.



“Mereka melakukan pengamanan itu, dorang (mereka) dapat uang operasional yang juga uang rakyat Papua. Jadi aksi demo damai KNPB sudah dianggap sebagai sebuah ancaman bagi Pemerintah Indonesia,” kata Dorus.



Lebih lanjut dijelaskan, masalah hak politik itu milik semua orang di bumi ini, dan berhak untuk diperjuangkan.



“Jadi pemerintah tak perlu panik tetapi lebih baik mencari solusi dengan dialog sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh MRP Papua dan Papua Barat dan dimediasi oleh sebuah negara yang netral. Saya pikir Ide atau gagasan yang dituangkan melalui MRP itu merupakan solusi bermartabat jika Indonesia menjunjung tinggi Hak Asazi Manusia,” kata Dorus.



Kemarin, digelar sejumlah aksi di berbagai kota di tanah Papua, maupun di Jawa dan Bali untuk mendukung didirikannya Kantor Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kota Hague, Belanda oleh Free West Papua Campaign yang dikomandoi oleh tuan Benny Wenda.



OKTOVIANUS POGAU

Sumber: SUARAPAPUA.COM

Tulisan ini dibuat pada hari anti kekerasan terhadap perempuan tahun 2014 untuk bahan reflektif perempuan-perempuan tanah (Papua). 

"...merupakan sebuah sumber kebahagiaan yang amat sangat, untuk melakukan apa pun yang bisa dilakukan bagi negeri kita yang menderita oleh begitu banyak luka, begitu sedihnya jika kita tinggal dan diam mengingkari ini semua...," Minerva Mirabal (1926-1960). 

Uraian Minerva di atas sangat menyentuh saya. Minerva "memiliki keteguhan" seperti kedua saudaranya, Maria dan Patria. Tiga wanita terhebat sepanjang masa yang pernah saya kenal dan sangat pantas, jika hari kematian mereka (secara tak wajar, sadis, dan biadab) diperingati sebagai hari anti kekerasan terhadap perempuan di seluruh penjuru dunia. 

Nah, bagaimana konteks "perayaan" hari anti kekerasan terhadap perempuan di Papua, dalam konteks ketika situasi Papua seperti; (1). Ruang Demokrasi ditutup, (2). Penegakan hukum "dipolitisir", (3). Kebebasan pers ditutup (dan dibungkam), (4). Isolasi seluruh wilayah Papua dan Papua Barat, (4). Proses "lip service"pembangunan di kedepankan, (5). Proses pembantaiaan etnis (genocida) terus dikedepankan, (6). Gerakan pro-demokrasi dipukul mundur, (7). NGO dibuat "tidur" oleh kekuasaan melalui fund raising (entah dari dalam negeri atau luar), (8). Terus terjadi kriminalisasi aspirasi politik (ada sekitar 70 tahanan politik), (9). Mimbar akademik dan non-akademik untuk mahasiswa di "kencingin" kekuataan militer, (10). Pendidikan, kesehatan, dan ekonomi OAP dibuat tak berdaya? 

Bagaimana perempuan-perempuan tanah (Papua) melihat, merasakan, mengamati, dan menghadapi situasi seperti ini?

Pertanyaan reflektif yang perlu dilahirkan, terutama untuk perempuan-perempuan Papua yang saya kagumi dan banggakan hari ini adalah: 

(1). Kaum perempuan mengambil peran apa, bagaimana, dan seperti apa untuk "sedikit" mengatasi "segudang" persoalaan dan kebekuaan "demokrasi" itu? 

(2). Siapa aktor yang perlu kita (kaum feminis) lawan, dan bagaimana cara melawan dan seperti apa cara yang (sedikit mendekati) tepat? 

(3). Metode taktis atau "jangka" penjang seperti apa yang perlu dibangun? 

(4). Jaringan yang dibangun selama ini dengan kelompok-kelompok perempuan di tingkat lokal (Jayapura, dan di setiap Kabupaten/kota seluruh Papua dan Papua Barat), Nasional (Jakarta, Sumatera, Sulawesi, dan Makassar), dan tingkat internasional sudah sejauh mana, dan seperti apa? 

Dari pertanyaan reflektif di atas, muncul beberapa "argumentasi" awal untuk menjawab, juga melihat "peluang" untuk berpartisipasi secara aktif?

PERTAMA: Memetakan masalah. Masalah yang saya maksudkan di sini tidak sebatas bicara masalah KDRT, kesetaraan gender, poligami, kesamaan dalam dunia politik atau perdebatan-perdebatan  lain yang merupakan perdebatan basi dan sudah sering di degungkan oleh seluruh aktivis perempuan di Indonesia (yang tidak mengalami penindasan dan penghisapan "sejahat seperti kita" untuk saat ini), tetapi perempuan-perempuan Papua bagaimana keluar dari "lingkaran" pembahasan itu dan lebih memfoksukan pada masalah di depan mata, yakni, "Partisipasi perempuan tanah dalam pembebasan nasional bangsa Papua Barat". 

Jika ingin memulai pemetaan dengan sedikit baik, coba baca dulu disertasi Budi Hernawan dari Australia National University (ANU) judulnya: "The politics of torture and re-imagining peacebuilding in Papua, Indonesia", bisa didownload dengan klik di sini.

Sobat Budi dalam disertasinya menyusun dengan rapi periode kekerasan di Papua pada "Zaman Orde Lama, Orde Baru, reformasi, termasuk usai Otsus diberikan". Budi merinci aktor-aktor yang paling banyak melakukan kekerasan, seperti TNI, Polri, pemerintah daerah, masyarakat lokal, dan menemukan siapa yang paling "terkena" dampak dari "kekerasan" itu, termasuk statistik perempuan dan laki-laki dan bagaimana kelompok-kelompok yang menerima kekerasan "menyikapinya". 

Membaca disertasi ini penting, selain sebagai pengetahuaan (data), juga agar kaum feminis mampu memetakan persoalan-persoalan Papua sejak 1969 hingga kini dan bisa dengan mudah "menemukan" jawaban awal dari beberapa persoalan di Papua yang telah saya sebutkan, juga agar 'sedikit' memiliki kemampuan "menyusun" waktu atau era.

Shadia Marbahan, tokoh perempuan Aceh mampu "berkibar" di kancah internasional karena mampu dan sangat-sangat  baik memahami Aceh (padahal dia beragama non-nasrani, tapi mampu mempengaruhi Eropa yang mayoritas sedikit "anti" dengan Islam dan jilbab) dan punya kemampuan diplomasi yang cukup bagus, perempuan-perempuan Papua perlu belajar dari Marhbahan.

KEDUA: Setelah memetakan persoalan, memahami masalah dengan baik, mengetahui siapa aktor yang harus dilawan, maka selanjutnya membentuk wadah atau front "persatuan kaum perempuan" untuk melakukan perlawanan. 

Aktor yang melakukan perlawanan terhadap kaum perempuan Papua hari ini (menurut saya) bukan suami, pacar, bukan pemerintah lokal Papua (yang dianggap tak akomodir 30% kursi dalam legislatif atau tak berikan jatah di eksekutif), bukan juga sesama aktivis Papua. Tetapi aktor yang perlu dilawan adalah: Negara! 

Lebih kongkret, para aktor itu, (1). TNI/Polri, (2). Multi-national Cooperation (perusahan-perusahan asing, juga jika ada perusahan lokal Papua, yang menindas), dan termasuk pemerintahan asing (Amerika, Australia, Inggris, dll, melalui program-program pemberdayaan perempuan yang sebenarnya 'menindas dan membelenggu" perempuan Papua agar tak melakukan perlawanan secara radikal). 
Ini tiga aktor, yang penting untuk dilawan oleh "kekuataan" kaum perempuan. Atau kalian bisa memiliki "pandangan" yang berbeda dengan saya terkait aktor yang harus dilawan saat ini. Tidak harus sama bukan? 

KETIGA: Temukan metode dan strategi yang tepat untuk melawan aktor-aktor tersebut. Perhitungan secara matang perlu dilakukan dan apa kebutuhan yang paling mendesak untuk "Melawan secara Bersama-sama". Saya melihat, membentuk front (jangka panjang) atau front taktis (sementara) menjadi urgent dan perlu untuk dilakukan. 

Front jangka panjang bisa berupa Partai (ini seperti yang dilakukan Marbahan dkk, yang membentuk Partai Sira (dengan satu unit perempuan yang sangat kuat dan matang baik dalam aksi di lapangan, di hutan, maupun diplomasi).

Organisasi yang dibentuk atau entah apa nama "unit persatuan" ini, harus mencerminkan jiwa perlawanan dan semangat melawan para actor-aktor yang telah diidentifikasi tadi. Jika tak melakukan identifikasi secara baik, dikuatirkan hanya bersifat "perjuangan" sementara, artinya tak jauh-jauh beda dengan gerakan-gerakan perempuan di Indonesia pada umumnya. 

Saya memang mendengar, ada banyak organ, ikatan, gerakan, atau kelompok-kelompok perempuan Papua yang terbentuk, tapi sejauh ini saya tak lihat ada aksi "mengorganisir" semua perempuan Papua secara terdidik dan berintelek. 

Semua bias, mengerjakan agenda kampus, LSM, pegawai negeri, DPRP/DPRD atau bahkan banyak perempuan Papua hilang ditelan bumi --bahkan ada yang sering melancong ke luar negeri tanpa diketahui tujuan dan arahnya. 

Coba bayangkan, jika dalam sebuah "wadah" yang terbentuk nanti, ada perempuan-perempuan hebat (maaf terlalu banyak, jadi saya tak bisa sebut satu persatu). 

Coba anda bayangkan, semua ini berkumpul untuk "mengikrarkan" komitmen perempuan tanah (Papua) dalam "sebuah wadah" yang akan komitmen untuk "melawan" untuk pembebasan nasional bangsa Papua Barat. Saya yakin, jika terbentuk, kita pasti merayakan hari anti kekerasan pada 25 November 2015 mendatang dengan sedikit tersenyum, karena perempuan-perempuan dan kontribusi-kontribusi yang sudah diberikan dengan "wadah" tersebut. Sebuah refleksi dihari perempuan, yang memang menjadi harapan dan kerinduan bersama, khusus rakyat bangsa Papua Barat!

Akhir kata, selamat merayakan anti kekerasan terhadap perempuan tahun 2014. Mari kita sampaikan salam hormat sekali lagi kepada Mirabal bersaudara (Minerva, Patria, dan Maria), karena kesungguhan mereka untuk melawan, walau taruhannya nyawa, dan karena telah menjadi insipirasi untuk kaum feminis di dunia!

Allah ninom!

Tanggapan Atas Komentar Publik di Facebook

Saat tulisan di atas dipublikasikan di facebook pada hari anti kekerasan 2014, banyak orang mendiskusikannya. Diskusi berbobot itu saya tanggapi lagi dan dimuat di sini. 

Sebelumnya mohon maaf, satu minggu belakangan saya tidak di depan internet (karena memang di sini internet sulit sekali). Saya di kebun siapkan "petatas dan sayur-sayur" untuk bakar batu kemarin di tong pung (kami punya) kampung di bawa kaki gunung Wondivoi. Melalui komentar ini, saya ingin sedikit memberikan catatan tambahan (atau menjawab) beberapa diskusi yang telah berkembang dengan cukup baik atas untuk menanggapi catatan saya. 

PERTAMA: Dari catatan di atas, saya hanya ingin menyampaikan empat hal penting (mungkin juga sudah diketahui) untuk teman-teman perempuan Papua yang saya hormat. Empat hal adalah: 

(1). Situasi Papua hari-hari ini --seperti 10 point yang saya sampaikan di atas-- sangat-sangat memprihatinkan dan membutuhkan peran serta dari seluruh rakyat Papua - karena bertepat dengan hari anti kekerasan terhadap perempuan, maka catatan di atas saya tujukan kepada teman-teman perempuan.  

(2). Situasi tersebut tidak diciptakan oleh orang Papua, apalagi oleh TYME, tapi "diciptakan" oleh penjajah untuk "menguji" kesungguhan dan komitmen rakyat Papua Barat yang selama ini berjuang menuju pembebasan nasional.  

(3). Saya mengajukan beberapa bahan bacaan dan juga usulan-usulan kongkret, agar perempuan bisa sedikit berpartisipasi dalam kerja-kerja pembebasan nasional yang kongkret; bukan "mengikuti" irama perjuangan perempuan Indonesia di tingkat Jakarta. 

(4). Usulan di atas berangkat dari dinamika gerakan perempuan di tanah Papua yang mengalami kemunduran sangat drastis, padahal bermunculan banyak aktivis perempuan yang "hebat" dan memiliki kapasitas yang mumpuni. Coba anda-anda bayangkan saja, saat ini ada tiga Kepala kantor atau Direktur NGO di Papua yang dipegang perempuan; Anum Siregar (Aliansi Demokrasi untuk Papua), Lien Maloali (Foker LSM Papua), dan Olga Hamadi (KontraS Papua). Hebat dan luar biasa bukan?

KEDUA: Jika ingin serius "membaca" dinamika gerakan perempuan Papua hari ini, maka penting juga untuk memahami dinamika tahun2 sebelumnya; Agar muda membacanya, saya membagix dalam periode atau kurun waktu;

(1). Kurun waktu sebelum kemerdekaan Indonesia dan Papua (1990-1961); Dalam masa ini, ada tokoh-tokoh perempuan yang dikenal luas -walau tidak secara meluas di seluruh tanah Papua. Mereka adalah Mangginomi (1910), Angganeta Manufandu (1938), dan beberapa lagi; Terlepas dari aliran yang mereka "dorong", soal konsep "Tuhan sendiri" di zaman kargoisme, atau kepercayaan akan "sebuah penyelamatan" dari "perwujudkan alam" (mungkin juga gaib), saya tetap berpandangan mereka pantas disebut "tokoh" awal perempuan Papua yang patut kita kenang dan tahu; 

(2). Periode Papua dicaplok, atau era Orde Lama dan Orde Baru (1961-1997); Di zaman ini, ada banyak tokoh perempuan Papua yang tampil hebat Corry Ap (1980an) istri dari alm. Arnold Ap, Nelly Mampioper (kalau tidak salah ini istri dari Arnoldus Mampioper), Beatrix Koibur, Fransina Noriwari, Mientje Roembiak, Dina Womsiwor, Yosepha Alomang, Yustina Kapitarauw;

(3). Zaman reformasi cum sebelum Otsus (1997-2001); Di zaman ini kita masih bisa temukan suara-suara dari Veronika Kwalik (istri alm. Jenderal Kelly Kwalik), mama Gobay (istri alm. Thadius Yogi), dan beberapa tokoh perempuan di struktur PDP, seperti Ketty Yabansabra, Yakomina Isir, Ferdinanda Ibo Yatipai, Grace Roembiak, dan; 

(4), Periode pasca Otsus (2001-2014). Di zaman ini, teman-teman pasti tahu sendiri siapa tokoh perempuan yang bermunculan, tak perlu saya sebutkan di sini.

KETIGA: Setelah memetakan kurun atau periode "kemunculan" tokoh-tokoh perempuan di atas, maka pertanyaan reflektif yang perlu dimunculkan adalah:

(1). Apakah misi utama "perjuangan" perempuan hari ini sama dengan "yang diperjuangkan" oleh tokoh-tokoh perempuan sebelumnya?

(2). Apakah "perjuangan" perempuan terdahulu bicara isu KDRT, perceraiaan, kesetaraan gender, dan isu-isu umum lainnya yang sama dengan yang diperjuangan perempuan-perempuan di tingkat Jakarta -saya tak mengatakan isu-isu ini tak penting diperjuangkan lho.

(3). Apakah dinamika gerakan perempuan hari ini "memikirkan" perjuangan menuju pembebasan nasional yang sudah diperjuangkan para tokoh-tokoh perempuan terdahulu? 

(4). Dan pertanyaan yang paling penting, apakah dinamika pergerakan perempuan hari ini mengalami "kemajuan" atau kemunduruan atau sama saja dengan "perjuangan" tokoh-tokoh perempuan sebelumnya? Apa indikator yang digunakan jika mengatakan maju? 

KEEMPAT: Hasil refleksi saya atau jawaban dari point ketiga di atas secara eksplisit sudah saya sampaikan pada komentar awal; bahwa pergerakan perempuan hari-hari ini:  

(1). Masih "terkurung" alias putar-putar pada tataran perjuangan isu-isu HAM yang bias, tidak kongkrit dan mengawang-awang --yang jelas sekali terlihat dalam aktivitasnya, yakni, menutup diri rapat-rapat dari perbincangan politik yang sedang diperjuangkan kelompok-kelompok pro-kemerdekaan atau kelompok yang menginginkan pembebasan nasional bangsa Papua. 

Contoh dari point ini, ketika Gerakan Mahasiswa, Pemuda dan Rakya Papua (GempaR), Aliansi Mahasiswa (AMP) di Jakarta, Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Gerakan Rayat Demokratik Papua (Garda-P), Front-PEPERA, Parlemen Jalanan, atau organ-organ politik lainnya ketika "bertemu" atau membicaraka hal-hal politik atau ketika melangsungkan aksi adakah yang "aktivis-aktivis" perempuan tergerak untuk membelikan "satu karton aqua" atau tertarik untuk memberikan pencerahan terkait strategi dan metode aksi yang "dirasa" relevan, atau memberikan amusia kepada mereka untuk membeli "bensin" di mobil. 

Saya selama ini tidak melihat ini, semua elitis, menutup diri di balik meja, membungkus diri dengan program peningkatan kapasitas dan menyelesaikan raport-raport yang tak "secara besar" mengubah 10 situasi yang sangat memprihatinkan di atas -saya minta pendapat ini tidak dipahami sebagai argumentasi bahwa teman-teman tidak kerja atau tidak berjuang, tolong pisahkan hal itu.  

(2). Gerakan perempuan hari ini belum menemukan metode dan strategi yang tepat untuk "memperjuangkan" pembebasan nasional yang sejati: Contoh, aktivis-aktivis perempuan masih tergantung dengan "pekerjaan" atau "pesanan" Komnas HAM perempuan Jakarta, pesanan UN Women atau pesanan-pesanan kerja lain yang tidak kongkret dan (maaf kata), menghabiskan energi teman-teman untuk tidak memikirkan pekerjaan yang metodis dan terarah. 

Ini yang diterjemahkan oleh sebagai "sesuatu" yang oleh diri sendiri dianggap bekerja untuk pembebasan nasional, tapi saya rasa sama sekali tidak. Toh, walaupun teman-teman bekerja (sesuai pesanan yang saya maksudkan di atas) secara maksimal, tapi sama sekali tidak mengubah situasi Papua bukan? Tahun-tahun 2000, perempuan-perempuan Papua masih sama-sam jalan kaki ke DPRP demo dengan anak-anak, tahun 2005 juga masih, tapi lima tahun belakangan, sama sekali tak terlihat. 

((3). Tokoh-tokoh perempuan hari ini masih "terdogma" pada pengalaman kerja, pengalaman berorganisasi, pengalaman terbang ke luar negeri, dan alasan-alasan yang lain tak logis, dan tak masuk di akal sehat, sehingga "membatasi" diri dari aktivitas politik yang telah saya sampaikan di point satu. Ini membuat "kerja-kerja" tak optimal dan justru jadi cibiran banyak kalangan.  

(4). Kalau ada perempuan-perempuan Papua yang tampil belakangan ini, saya anggap mereka "perempuan-perempuan tangguh" yang belajar secara mandiri. Saya tak melihat adanya proses pengkaderan aktivis-aktivis perempuan yang dilakukan secara sistematis. Berbeda dengan gerakan-gerakan pro-kemerdekaan seperti AMP, KNPB, WPNA, WPNCL, GARDA yang secara kongkret melakukan pengkaderan dan pendidikan politik, sehingga "tunas" terus bertumbuh. Saya tak melihat ini pada gerakan perempuan. Kalaupun ada, itu hanya mereka-mereka yang berasal dari gereja dan "LSM-LSM", bukan yang mandiri dan militan. 

KELIMA: Dari empat point di atas, saya usulkan (dalam komentar awal), bagaimana kalau secara kolektif atau bersama-sama, atau bersatu padu "memulai" diskusi-diskusi atau "pertemuan" awal, agar hal-hal yang saya sebutkan atau hal-hal yang saya anggap sudah di luar jalur dari tugas perempuan untuk pembebasan nasionall itu bisa sedikit dilurusukan. Tujuannya, "mengambil" peran secara kongkrt agar situasi-situasi yang saya sebutkan di atas bisa sedikit lebih baik. 

Ada perempuan-perempuan senior yang bisa menginisiasi. Saya berpikir, ketika kita tua nanti, seseorang tidak kenang kita seperti ini. "Dulu kakak perempuan ini jago buat laporan keuangan, jago kasih materi HAM, jago kasih ceramah, jago bicara di luar negeri."  

Tapi kita akan dikenang seperti ini, "Kakak perempuan ini jago organisir basis atau perempuan-perempuan di asrama-asrama, jago organisir mama-mama di Wilayah Bomberai, Saireri, La-Pago, dan semua wilayah adat untuk bicara pelanggaran HAM; kakak perempuan ini dampingi kita ke kantor Polisi demo saat anak-anak Papua ditembak; kakak perempuan ini baku melawan dengan polisi gara-gara anak-anak yang demo dapat tangkap". 

Saya ingat Mama Yosepha Alomang, hingga saat ini jadi icon perempuan-perempuan Papua -terlepas dari situasi hari ini yang telah "disumbat" oleh Freeport. Saya tidak kecewa dengan Yosepha, saya kecewa dengan "orang-orang" di dalam lingkaran dia yang tidak bisa menggunakan "amunisi" itu untuk bantu perjuangan perempuan-perempuan Papua. Tapi, saya lebih kecewa lagi, gara-gara "marah" dengan sikap Yosepha, di tahun 2005 Jhon Rumbiak harus sakit, dan Pater Nato Gobai harus memilih tidak bicara politik dan mengungsi ke Nabire. Dua orang yang menjadi cikal bakal kebangkitan Yosepha Alomang ini saya tak tau di mana mereka berada. 

Tapi apa yang buat Yosepha terus dikenang karena ia mengkoordinir, membawa, mengorganisir, memobilisasi dan secara militansi melakukan perlawanan terhadap penghisapan Freeport McMorran terhadap "mama" atau tanah Amungsa (Alomang menyatukan teori dan praxis atau praketk). 

KEENAM: Langkah kongkret yang bisa diambil. Aktivis-aktivis perempuan yang di Jayapura atau yang dituakan bisa memulai dengan menggelar diskusi-diskusi awal. Yang ingin dicapai: 

(1). Mendorong dibentuknya sebuah wadah penyatuan perempuan Papua dari berbagai tingkatan, golongan, pekerjaan melalui sebuah acara Mubes, atau kongres atau konfrensi, atau apalah namanya;

(2). Wadah ini dapat mengambil peran-peran yang selama ini (oleh saya) anggap diabaikan seperti pengkaderan, pembinaan, organisir basis, pelatihan-pelatihan dan program-program kongkret menuju pembebasan nasional; 

(3). Soal misi, visi, arah kerja, program, dan lain-lain bisa dibicarakan, yang penting mengarah pada "kerja-kerja kongkret untuk pembebasan nasional bangsa Papua Barat;

(4). Untuk memulai diskusi-diskusi awal tersebut, ada ade-ade aktivis perempuan Uncen yang saya lihat baik dan bisa diarahkan dan teman-teman di Elsham Papua dan beberapa lagi yang bisa jadi "amunisia" untuk menyiapkan pertemuaan akbar itu; 

(5). Tak masalah siapa yang terlibat di dalamnya, Yohana Yembise, atau Ribka Haluk sekalipun, yang penting mereka "bisa diarahkan" oleh kalian untuk kepentingan rakyat Papua Barat yang paling hakiki. 

KETUJUH: Tanggapan paling terakhir dari penulis novel, Aprila R.A. Wayar. Saya rasa penting untuk diluruskan. Apakah selama ini ade April melihat ada ruang-ruang untuk mendiskusikan hal-hal seperti yang saya tulis di atas? Apakah selama ini aktivis perempuan rutin berkumpul merefleksikan diri? Apakah selama ini aktivis perempuan "saling memberikan masukan" terkait "kemunduran" perjuangan belakangan ini? Apakah selama ini aktivis perempuan "sadar" kalau banyak yang "membutuhkan" uluran tangan kita? Dan apakah selama ini ada ruang atau forum aktivis perempuan duduk membicarakan kemungkinan-kemungkinan untuk bersama-sama maju dan berjuang bagi penderitaan bangsa kita? 

Maaf, saya tak melihat itu. Saya hanya melihat semua kumpul ketika ada program peningkatan kapasitas, atau program belajar, atau program-program pelatihan di Bali, di Luar Negeri, di Jayapura, atau bahkan di Jakarta. Atau, bahkan semua kumpul ketika ada "ulang tahun" dan wartawan seperti Emil tentu kumpul ketika akan ada konferensi pers di masing-masing kantor dari teman-teman perempuan. 

Jika merasa "hal-hal" yang saya kemukakan sebagai "pemancing" untuk data atau analisis untuk memetakan gerakan perempuan, maka tak perlu ditanggapi. Saya punya misi cuma satu: memberikan refleksi (bukan theologis), agar perjuangan perempuan semakin cerdas, terdidik dan terarah. Sebagian besar teman-teman perempuan yang komentar, dan juga ditandai dalam status ini saya kenal, maka tak perlu pancingan lagi untuk saya lebih kenal mereka. 

KEDELAPAN:  Walau terlambat, mohon ijinkan saya menyampaikan Ucapan Selamat HUT ke-53 Papua Barat. Allah bangsa Papua Barat pasti memberkati perjuangan kita. Akhir kata, sekecil apa pun usaha kita, suatu saat pasti akan ada hasil, hanya waktu saja!. Saya mungkin bisa berkomentar begitu dulu kawan.

Foi Moi!

Vo Nguyen Giap Mambor Adalah Nelayan, tinggal di Wasior, Teluk Cenderawasih, West Papua.