Articles by "UU Kolonial"
Showing posts with label UU Kolonial. Show all posts
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian. gil/jpnn
Jakarta, Megaphone PAPUA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi.

Menyampaikan aspirasi, kata Tito, merupakan hak masyarakat yang dilindungi konstitusi.

"Tapi hak publik untuk terbebas dari aksi anarkis dan berlalu lintas tanpa kemacetan juga harus dipenuhi," ujar Tito pada acara coffee break bersama Kapolda Metro Jaya, di Mapolda, Rabu (26/8).

Coffee break digelar Kapolda Metro Jaya setiap Rabu sepekan sekali. Coffee break membahas isu-isu aktual di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan mengundang para steakholder yang berkaitan dengan tema yang dibahas.

Tito menambahkan, kemacetan lalu lintas merupakan masalah khas dan serius yang terjadi di ibukota. Sementara aksi demonstrasi yang mengerahkan massa sangat berpotensi memperparah kemacetan lalu lintas.

Terkait dengan itu, ia mengajak para pimpinan ormas, organisasi buruh dan perwakilan mahasiswa/LSM untuk membahas usulannya agar dilakukan lokalisasi demonstrasi. Misalnya, kawasan Bundaran HI yang potensi macetnya tinggi, tidak boleh menjadi tempat demonstrasi.

"Lokalisasi demo harus kita pikirkan agar penyampaian aspirasi bisa dipenuhi tetapi tidak memperparah kemacetan," papar Tito. (rmn)

Sumber: INDO POS
Ray Rangkuti--MI/Adam Dwi
Jakarta, Megaphone PAPUA - Rencana DPR membangun tujuh proyek di Kompleks Parlemen dikritik aktivis 98, Ray Rangkuti. Menurutnya, salah satu proyek, yaitu alun-alun demokrasi untuk masyarakat menyalurkan aspirasi kepada pimpinan DPR maupun anggota Dewan bakal menghilangkan esensi demonstrasi.
"Ini kan keliru, tidak pernah kita bayangkan demo itu ada tempatnya, demonstrasi jadi kehilangan esensinya," kata Ray saat diskusi 'Menolak Gedung Baru DPR' di kantor Fitra, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).

Ray yang juga Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) menjelaskan, usulan membangun alun-alun demokrasi yang dikomandoi Fahri Hamzah dinilai salah kaprah. Sebab, jika sudah ada tempatnya bukan lagi demonstrasi, melainkan hanya guyonan.

"Jika ada tempatnya jadi lucu-lucuan. Demo itu kan aksi tiba-tiba, kemudian dikawal polisi, yang diatur oleh undang-undang. Lantas apakah dengan dibuatkan tempat akan didengar oleh mereka (DPR)," tegasnya.

Selain itu, dia menambahkan, keinginan DPR membangun tujuh megaproyek hanya untuk memenuhi syahwat anggota Dewan untuk menutupi kekurangan kinerja DPR selama satu tahun belakangan. "Jadi hanya lebih kepada syahwat, yaitu ingin kelihatan megah, sehingga menutupi kinerja yang lemah," tegas Ray.

Sebelumnya Kepala Biro Humas dan Pemberitaan DPR Djaka Dwi Wiratno mengatakan, perencanaan anggaran pembangunan megaproyek di Kompleks Parlemen mencapai Rp1,6 triliun. Anggaran sebanyak itu akan dibahas DPR bersama Pemerintah dalam rancangan APBN 2016.

Adapun tujuh proyek tersebut, yakni Alun-alun Demokrasi, Museum dan Perpustakaan, Jalan Akses, Visitor Center, Pusat Kajian, Pembangunan Ruang Anggota DPR dan Integrasi Tempat Tinggal Anggota DPR.
YDH 

Sumber: METROtv NEWS
Muhammad Arsyad, pelaku penghinaan terhadap Presiden Jokowi, tiba di rumahnya di Ciracas, Jakarta, 3 November 2014. Arsyad (24 tahun) dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan penangguhan penahanan. TEMPO/Dasril Roszandi
Jakarta, Megaphone PAPUA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane mengatakan bahwa polisi akan menjadi pihak yang paling kerepotan jika pasal penghinaan terhadap presiden dihidupkan lagi. Saat memproses pengaduan, kepolisian berpotensi dituding sebagai alat presiden untuk mengkriminalkan para pengkritik.
"‎Sama seperti saat memproses pengaduan Sarpin, polisi dituding melakukan kriminalisasi terhadap Komisi Yudisial,"‎ kata Neta dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 9 Agustus 2015. Neta menilai pasal penghinaan presiden tidak perlu dimasukkan kembali dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setidaknya, kata Neta, ada dua alasan yang mendasarinya. Pertama, pasal itu sudah dicabut Mahkamah Konstitusi. Kedua, posisi warga negara sama di depan hukum, sehingga presiden sangat tidak pantas diistimewakan secara hukum. Neta mengatakan bahwa memberikan keistimewaan hukum kepada presiden sama artinya melakukan diskriminasi terhadap rakyat dan hukum itu sendiri.

Selain itu, kata Neta, di dalam KUHP sudah ada pasal yang mengatur soal penghinaan dan pencemaran nama baik. "Jika merasa dihina, presiden bisa melapor ke polisi dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik, sama seperti yang dilakukan Sarpin." 

Neta menilai bahwa dimunculkannya kembali pasal itu karena pemerintahan Jokowi saat ini sedang lemah. Padahal, saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengusulkan pasal itu, banyak tokoh PDIP menentang. "Anehnya, saat ini mereka justru ramai-ramai mendukung. Dari sini terlihat bahwa mereka hanya ingin mempertontonkan superioritasnya."

Pemerintah menyodorkan 786 pasal RUU KUHP ke DPR untuk dimasukkan ke KUHP. Salah satu pasal adalah soal penghinaan presiden. Pasal itu sebelumnya telah diajukan peninjauan kembali oleh pengacara Eggy Sudjana pada 2006. Mahkamah Konsti‎tusi mengabulkan dan mencabut pasal tersebut karena dianggap tidak memiliki batasan yang jelas. ‎
‎
FAIZ NASHRILLAH
________________________________
Editor    : Hugo R
Sumber : TEMPO
Indonesian Police Watch (IPW) Neta S. Pane

Jakarta, Megaphone PAPUA - Pasal penghinaan terhadap Presiden bakal dihidupkan lagi di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara dinamika politik di Ibukota cukup tinggi sehingga dipastikan bakal memicu gejolak di masyarakat selain kerepotan di pihak kepolisian.


Indonesian Police Watch (IPW) Neta S. Pane menilai upaya tersebut bakal merepotkan Polri. Pasalnya, saat memproses pengaduan menyangkut pasal tersebut, bisa-bisa Polri dituding sebagai alat presiden untuk mengkriminalisasi para pengkritik atau lawan-lawan politiknya.

"Sama seperti saat memproses pengaduan Sarpin, Polri dituding melakukan kriminalisasi pada Komisi Yudisial (KY)," demikian Neta menyampaikan rilisnya kepada Harian Terbit di Jakarta, Minggu (9/8/2015).

Dijelaskannya pasal penghinaan presiden tidak perlu dimasukkan dalam KUHP. Ada dua alasan. Pertama, pasal itu sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, posisi warga negara sama di depan hukum, sehingga presiden sangat tidak pantas diistimewakan secara hukum.

Memberi keistimewaan hukum pada presiden sama artinya melakukan diskriminasi terhadap rakyat dan hukum itu sendiri. Untuk itu, pasal penghinaan presiden tidak perlu ada. Sebab di dalam KUHP sudah ada pasal yang mengatur soal penghinaan dan pencemaran nama baik. Jika merasa dihina, presiden bisa melapor ke polisi dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik di KUHP. Sama seperti hakim Sarpin yang melaporkan dua hakim KY, dangan tuduhan penghinaan dan pecemaran nama baik.

IPW menilai, dimunculkannya kembali pasal itu tak lebih akibat penyakit kekuasaan yang ingin mempertontonkan superioritasnya sebagai penguasa, apalagi saat ini pemerintahan Jokowi sedang "lemah". Saat pemerintahan SBY mengusulkan pasal itu dihidupkan lagi, banyak tokoh PDIP menetang.

Tapi saat pemerintahan Jokowi hendak menghidupkannya, mereka ramai-ramai mendukung. Dari sini terlihat bahwa mereka hanya ingin mempertontonkan superioritasnya. Jika pasal itu dihidupkan lagi Polri yang akan menerima "getahnya". Polri akan kerepotan dan akan jadi bulan-bulanan pengeritik.

"Terutama, jika memproses kasus penghinaan terhadap presiden, Polri dengan gampang dianggap sebagai alat penguasa untuk membungkam para pengkritik. Wong Polri menindaklanjuti pengaduan Sarpin dan Romli saja, Polri dikecam habis-habisan dan Kabareskrim dianggap pro koruptor," beber Neta.

Di tempat terpisah Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengaku berbeda dengan pendapat IPW. Menurut Bambang yang pada dasarnya memposisikan dirinya tidak mendukung dan tidak menolak mengenai dihidupkannya Pasal penghinaan terhadap presiden, mengatakan secara sosial masyarakat sudah menghukum.

"Jadi begini, terkait penghinaan ini kan masalah etika. Tidak saja kepada presiden, menurut saya siapa orang yang menghina pada siapa saja, menunjukkan kualitas diri mereka sendiri," ujar Bambang di Jakarta, Minggu (9/8/2015).

Selain itu menurutnya tidak perlu sampai menghukum mereka yang menghina, sebab masyarakat sudah menilai secara langsung. "Masyarakat secara sosial sudah menghukum siapa-siapa mereka yang menghina, sehingga untuk apalagi dihukum dipidanakan," terangnya.

"Perlu digaris bawahi maksud saya bukan penghinaan itu ditujukan kepada presiden, tapi kepada siapa saja. Itu sudah menunjukkan kualitas jati diri seseorang," sambung Bambang.

Menanggapi persoalan ini Kabid Humas Polda Metro Jaya Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya akan menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana biasanya.

"Kita tetap akan mengerjakan tupoksi, yakni menjalankan Kamtibmas," ujar Iqbal saat dihubungi dan tidak ingin mengomentari panjang lebar terkait permasalahan ini.

(Daniel)
___________________________________________

Editor    : Hugo R
Sumber : HARIAN TERBIT