Menindak pengganggu keamanan, bukan mengawalnya (© Kiagus Aulianshah /Beritagar.id)
Menjelang perayaan Natal di Surabaya Jawa Timur, rombongan Front Pembela Islam (FPI) mendatangi mal-mal. Mereka mengimbau pengelola mal tidak memaksakan karyawannya menggunakan atribut Natal.

Dasar imbauannya adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang manajemen mal memaksa pegawainya yang beragama Islam menggunakan atribut Natal. 

Kedatangan anggota FPI ini sudah seizin polisi. Bahkan polisi melakukan pengawalan aksi tersebut. Ibaratnya, FPI bak tim sosialisasi fatwa MUI yang didukung polisi.

Dukungan polisi pada FPI kali ini agak berlebihan. Siapa yang sudah mengangkat FPI sebagai pengawal fatwa MUI yang didukung polisi? 

Jika polisi berkepentingan mengecek fatwa MUI dipatuhi atau tidak oleh manajemen mal, sebagai aparat mereka semestinya bisa melakukannya sendiri. Setidaknya polisi bisa membuka akses pelaporan karyawan mal yang merasa dipaksa menggunakan atribut Natal.
Keberpihakan polisi terhadap Organisasi Kemasyarakatan (ormas), ternyata tak hanya terjadi di Surabaya. Di Jakarta hal serupa juga terjadi. Penganugerahan Federasi Teater Indonesia (FTI) tahun ke-10 yang digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM), 28 Desember 2015, diwarnai aksi sweeping atau penyisiran oleh Forum Umat Muslim, Jakarta.

Ada dua tokoh yang menerima penghargaan FTI tahun ini: Akhudiat, pejuang religius teater Indonesia dan budayawan Sunda yang juga Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.

Sekitar seratus orang anggota kelompok itu menggeruduk TIM. Di halaman TIM, mereka meminta setiap kendaraan yang masuk membuka kaca jendelanya. Yang dicari adalah Dedi Mulyadi. 

Bupati Purwakarta yang selalu berpakaian pangsi (pakaian adat Sunda) sebagai busana resmi, dianggap FPI sebagai tokoh syirik. Ia dituding membangun ratusan patung, juga dianggap mengganti "Assalaamu 'alaikum" dengan salam adat Sunda "Sampurasun".

Pengurus FPI, Abdul Majid, mengakui sweeping dilakukan untuk menemukan Dedi. Dia mengatasnamakan seluruh masyarakat muslim dari Cikini, Kwitang, Kalipasir dan sekitarnya, menolak Dedi Mulyadi menginjakkan kaki di tanah Jakarta. 

Kapolres Jakpus, Kombes Hendro Pandowo, seperti mentoleransi penyisiran yang dilakukan kelompok tersebut. Ia beserta 200 anak buahnya, mengawasi apa yang dilakukan laskar berjubah putih itu.

"Sejauh ini mereka hanya minta Pak Dedi tidak hadir, dan saya sudah cek di dalam," ujar Hendro Pandowo.

Dedi, ternyata sudah ada di sebuah ruangan di TIM. Sesaat setelah itu sejumlah polisi "mengamankan" Dedi. Membawanya pergi ke luar TIM. Bupati yang pernah menyampaikan pidato kebudayaan di Forum Pemimpin Muda Dunia di markas Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York, Amerika Serikat, ini pun batal menerima anugerah FTI.

Mengamankan Dedi, memang kewajiban polisi. Tapi bukan berarti polisi bisa membiarkan ormas apa pun nama dan bentuknya untuk melakukan sweeping di ruang publik. 

Pembiaran ini, memberi kesan apa yang dilakukan itu benar, karenanya polisi hanya mengawasi apa yang tengah dilakukan ormas tersebut. Padahal sesungguhnya ketika melakukan pembiaran sweeping, sama artinya polisi tengah melecehkan kewibawaannya sendiri. Ormas, bukan aparat penegak hukum yang punya kewenangan memeriksa seseorang dengan pengawalan polisi.

Tidak satu ormas atau kelompok pun yang bisa mengklaim Jakarta sebagai miliknya, dan melarang seseorang untuk menginjakkan kakinya di Jakarta. Semua warga negara Indonesia punya hak masuk Jakarta. 

Tindakan polisi dalam mengamankan acara FTI ini patut disayangkan. Polisi melihat sudut keamanan dari sisi yang sempit, yaitu mengamankan Dedi. Sementara keamanan yang lebih luas, yaitu kecemasan masyarakat atas aksi segelintir ormas malah terabaikan.

Tugas polisi bukan sekadar mengamankan seseorang. Polisi juga wajib menjaga ketentraman seluruh warga dari gangguan dan ancaman keamanan kelompok tertentu.

Dan juga harus diingatkan kembali bahwa polisi wajib menindak tegas siapapun, yang mengganggu ketentraman, apalagi menghalangi hak asasi orang lain. Bukan sebaliknya, malah mengawal mereka.

Sumber: beritagar.id
Share To:

https://m-papua.blogspot.com/?m=1

Post A Comment:

0 comments so far,add yours